INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai/Dihindari di Tes P3K/PPPK, Sudah Ada Korban di Tes CPNS 2018

Kamis, 28 Februari 2019

Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai/Dihindari di Tes P3K/PPPK, Sudah Ada Korban di Tes CPNS 2018

Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai/Dihindari di Tes P3K/PPPK, Sudah Ada Korban di Tes CPNS 2018
 
capture twitter @BKNgoid
 
Beredar nomor palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN dan pengumuman hoak seputar tes P3K/PPPK dan CPNS beberapa waktu lalu 
 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi kompetensi bagi para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) tahap I telah dilaksanakan pada 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Pelamar rekrutmen P3K/PPPK yang bisa mengikuti seleksi kompetensi adalah mereka yang lulus pada seleksi administrasi.

Kepala Berdasarkan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam rilisnya bernomor : 056/RILIS/BKN/II/2019/DES tertanggal 25 Februari 2019 menyampaikan bahwa P3K/PPPK tahap I 2019 ini berlangsung di 360 Kabupaten/Kota.

 

"73.158 Pelamar Ikuti Seleksi Kompetensi P3K Tahap I. Tercatat dari 73.381 pelamar P3K/PPPK Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan  Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu," Mohammad Ridwan

Mohammad Ridwan juga menyampaikan,  rangkaian tes kompetensi P3K/PPPK dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan 
wawancara.

Lokasi tes P3K/PPPK yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di  417 SMA/SMK.

"Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi P3K/PPPK mencapai 99,7 persen dengan catatan 233 peserta tidak hadir," katanya.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN).

Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing.

"Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi," katanya.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi :

- 70.381 pelamar  Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)

- 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).

Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari :

- 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan

- 2.149  Tenaga Kesehatan

- 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan 
P3K.

Hak Keuangan Sama dan Punya NIP, P3K/PPPK dan PNS Tetap Beda soal 4 Hal, Simak Aturan Penggajiannya

Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2 yang Gagal Tes PPPK/P3K 2019

Sepanjang pelaksanaan Tes P3K/PPPK dan CPNS, BKN juga memberikan imbauan agar mewaspadai hal-hal atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bisa merugikan pelamar P3K/PPPK dan CPNS selama mengikuti tes.

Berikut berapa imbauan BKN yang sudah dihimpun Tribunkaltim.co dari twitter resmi BKN @BKNgoid  :

1. Penipuan

BKN mengimbau agar pelamar P3K/PPPK dan CPNS mewaspadi pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BKN.

"#SobatBKN sehubungan dg pergantian bbrp Pejabat BKN, ada pihak2 yg tak bertanggung jawab memanfaatkan masa transisi u/ meminta uang dg mengatasnamakan Pejabat tsb.

Hati2 itu penipuan, it is definitely NOT us," ujar BKN.

2. Jangan percaya ada titipan

"Karo Humas menyampaikan bahwa sebagai pembina manajemen ASN, BKN telah melakukan tindakan preventif salah satunya melalui seleksi CPNS yang transparan dan objektif tanpa istilah titipan," kata BKN.

3. Jangan percaya iming-iming bisa meluluskan

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan.

So, stay tune, stay focus, stay with me," kata BKN.

4. Pakai nama Kepala BKN

"Beredar nomor palsu yg mengatasnamakan Kepala BKN. Ingat #SobatBKN, tak satu pun Pejabat BKN atau siapa pun yg bisa bantu kelulusan #CPNS2018.

Sudah mimin sampaikan ke @CCICPolri dan @DivHumas_Polri #ASNKerenTanpaKorupsi," kata BKN.

5. Pengumuman hoax

6. Bantu atasi file bermasalah

Tahun 20178 lalu, BKN juga  menerima laporan mengenai adanya pihak tertentu yang diduga berupaya melakukan penipuan dengan modus memperbaiki file corrupt.

"Kami mendapat laporan penipuan. Pelamar dihubungi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, mengatasnamakan panitia instansi yang bersedia membantu file corrupt dengan imbalan tertentu," ujar Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (13/10/2018).

Melalui surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99, BKN menyatakan bahwa pengunggahan ulang atau perbaikan file corrupt tidak dipungut biaya alias gratis.

BKN pun mengimbau para pelamar agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi yang melakukan perekrutan CPNS 2018.

Imbauan juga disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid.

"Twit ini kami buat agar sebagai proactive countermeasures (penanggulangan proaktif) agar tidak ada pelamar yang tertipu," ujar Ridwan.

7. Jangan percaya calo dan

Karo Humas Badan Kepegawaian NegaraMohammad Ridwan meminta kepada masyarakat untuk hati‑hati akan tawaran otang-orang yang mengaku sebagai calo.

"Enggak ada. Itu pasti nipu. Sudah tidak mungkin. Sistem kita ketat. Kalaupun ada, kemungkinannya kecil sekali," jelas dia saat dihubungi, seperti dilansir oleh surya.co.id.

Setidaknya, urai dia, harus ada tiga tahap yang harus ditembus oleh para calo. Tahap satu, administrasi di instansi yang dituju pelamar, tahap dua, proses seleksi di BKN dan terakhir, tes lain yang juga diterapkan secara online.

Belum lagi, lanjutnya, tim seleksi yang tidak hanya berasal dari BKN saja, karena juga ada anggota dari lembaga negara lain yang bergabung.

"Untuk orang dalam BKN sendiri saja susah kok. Adik ipar saya saja enggak lolos CPNS kemarin. Padahal saya orang BKN. Sulit lah. Kemungkinan itu, kecil sekali," ucapnya.

8. Tak perlu pakai jimat

Karo Humas Badan Kepegawaian NegaraMohammad Ridwan juga meminta kepada seluruh pelamar nantinya, banyak berdoa dan percaya kepada kemampuan diri sendiri untuk tes CPNS.

Lolos atau tidaknya seorang pelamar, ditentukan dari diri sendiri, bukan orang lain, maupun jimat keberuntungan.

"Enggak, enggak usah bawa jimat nanti kalau tes. Percaya saja sama diri sendiri dan banyak berdoa. Jimat enggak nembus sistem online. He‑he‑he," ujarnya seraya tertawa.

Ujian PPPK/P3K 2019 Kemenag Tiba-tiba Ditunda, Ini Imbauan untuk yang Sudah Terlanjur Daftar

Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin

Sudah ada korban

Sepanjang tahun 2018 lalu, Kepolisian telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan penerimaan CPNS 2018. Berikut sejumlah kasus yang berhasil dihimpun Tribunkaltim.co :

1. Tarifnya hingga Rp 250 juta

Modus penipuan dalam proses rekruitmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terungkap.

Dilansir oleh Kompas.com, korban disuruh membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih sebagai uang muka dan memperlancar lobi. Besaran uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, bahkan ada yang meminta sebesar Rp 150 juta hingga Rp 250 juta.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu pun meminta warga lebih cerdas dengan menambah pengetahuan tentang rekruitmen CPNS secara benar. "Polisi juga meminta warga untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada indikasi praktik penipuan saat seleksi atau rekrutmen CPNS pada tahun ini," kata Pranatal, Selasa (9/10/2018).

Dia mengatakan, polisi mengawasi rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayahnya yang rawan disalahgunakan dan memicu praktik tindak kejahatan.

Sistem seleksi CPNS pada tahun 2018 yang didesain serbadaring (online) oleh pemerintah pusat adalah salah satu upaya untuk mencegah praktik penyuapan dan penipuan tersebut.

"Warga juga jangan mudah tergiur dengan janji calo PNS atau pelaku penipuan. Selama ini sudah banyak praktik penipuan tersebut. Namun, masih ada saja warga yang tertipu. Ironisnya, mereka tidak berani melaporkannya meski telah merugi puluhan juta rupiah," katanya.

2. Melapor setelah nama pelamar dinyatakan tak lulus

Salah seorang pelaku penipuan dengan dalih dapat membantu kelolosan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) ditangkap polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir oleh Kompas.com, menyampaikan bahwa pelaku, Khoirul Anas, meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah yang tidak sedikit.

Dedi menceritakan, penipuan ini terjadi tahun lalu, tepatnya pada 16 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB. Namun, belakangan diketahui nama korban, Sudjono, tidak masuk dalam daftar CPNS Kemenkumham.

Keluarga korban kemudian mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan penipuan ini.

"Pada Senin (10/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Subnit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahawa seorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berada di Kabupaten Madiun," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (14/12/2018) malam.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Subnit 1 yang dipimpin oleh Ipda Tri Boy berangkat menuju Kabupaten Madiun dan menangkap pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan dalih masuk PNS Kemenkumham," ujar Dedi.

Pelaku disangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Polisi amankan komplotan joki

Andi Slamet alias Memet (30), pegawai koperasi di kantor Pemkot Makassar diamankan aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Dilasnir oleh makassar.tribunnews.com, Memet diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus perjokian untuk meluluskan peserta dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumham) RI.

Memet diamankan bersama seorang lainnya, Muhammad Rusman (31), yang berprofesi wiraswasta warga Biringkanaya, Makassar.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat melakukan konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (8/11/2018) siang.

"Kemarin kita sudah tangkap enam orang, terakhir ini kita tangkap lagi dua orang. Atas nama Muhammad Rusman (33) pekerjaan swasta warga Biringkanaya, kemudian yang kedua Andi Slamet alias Memet seorang PNS di kota Makassar, dia di bagian koperasi," kata Dicky Sondani.

Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen atau membuat identitas palsu agar joki lolos masuk ke ruang tes CPNS.

Andi Slamet saat ditanya Dicky Sondani, mengunkapkan, ia berperan sebagai perantara antara peserta tes CPNS dan joki.

Ambang batas kelulusan

Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (22/2) dan Minggu (24/2), para pelamar ASN melalui jalur P3K/PPPK tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.

Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti dilansir www.setkab,go.id, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.

Dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K/PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara.

“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.

“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.

Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.

Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019. (JDIH Kementerian PANRB/ES)

(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai/Dihindari di Tes P3K/PPPK, Sudah Ada Korban di Tes CPNS 2018, http://kaltim.tribunnews.com/2019/02/27/berikut-7-hal-yang-harus-diwaspadaidihindari-di-tes-p3kpppk-sudah-ada-korban-di-tes-cpns-2018?page=all.
Penulis: Doan Ebenezer Pardede
Editor: Alfiah Noor Ramadhany


Simpan sebagai :

Berita terkait :