INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

BREAKING NEWS - Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Kamis, 28 Maret 2019

BREAKING NEWS - Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

BREAKING NEWS - Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
 
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
 
Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada, Rabu (27/3/2019) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara. 

Dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara tersebut yakni di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tahun 2010 lalu saat menjabat sebagai Camat Penajam.

Selain itu, tim jaksa juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.

• Di Hadapan Pelaku Bisnis Wisata, Walikota Samarinda Tawarkan Paket Wisata Pertambangan Batubara

• Jokowi Pamer Keberhasilan di Kaltim, Tol Balikpapan-Samarinda Selesai Akhir Tahun

• Kulminasi, Fenomena Alam Unik dan Langka di Tanjung Selor, Hanya Terjadi 2 Kali Setahun

 

Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT KMS melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.

Ia mengatakan sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka.

"Jadi surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam, " ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan.

Budi mengatakan bahwa surat keterangan kepemilikan lahan tersebut diserahkan kepada sejumlah warga termasuk Rahlin yang menerima kuasa untuk diterbitkan surat tersebut.

Bahkan tersangka Rahlin lanjutnya, telah menggadaikan lahannya kepada orang lain.

Untuk kedua tersangka, akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mengenai adanya pembelaan dari tersangka bahwa tandatangannya dipalsukan, Budi mengatakan bahwa pembelaan itu akan dibuktikan saat sidang di pengadilan.

• Ingin Mobil Baru? Berikut Alamat Dealer Suzuki Lengkap dengan Penjualan Spare Part di Balikpapan

• Kampanye Terbuka di Balikpapan, Jokowi Diserbu Kamera Ponsel Pendukungnya

Untuk penahanan sendiri, Budi mengatakan telah diserahkan kepada Rutan Tanah Grogot.

"Sudah kami tahan tersangka dan akan segera kami ajukan untuk di sidang, " ujarnya. (*)



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS - Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Ini Kasusnya, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/28/breaking-news-kadinsos-ppu-ditahan-kejari-ini-kasusnya?page=all.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :