Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU
Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
telah Ada Whisle Blowing System (WBS)
Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 
KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD PPU. Penyampaian ini dilakukan Bupati PPU Mudyat Noor, dalam rapat paripurna bersama DPRD, Senin (23/6/2025).
Bupati Mudyat Noor menjelaskan bahwa penyampaian raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 194. Ketentuan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kami berharap pembahasan raperda ini dapat menjadi prioritas utama sehingga penetapannya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Mudyat Noor.
Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Kabupaten PPU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Ini merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP ini bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga pemacu bagi kita semua agar tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, serta kontribusi seluruh perangkat daerah dalam pencapaian ini. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PPU, pejabat pengelola keuangan daerah, serta sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
“Kami harapkan seluruh jajaran pemerintahan terus bekerja secara maksimal. Predikat WTP ini adalah hasil kerja kolektif, dan kita harus pertahankan dengan berlandaskan prinsip-prinsip normatif serta integritas,” tambahnya.
Mudyat Noor kembali menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari seluruh pihak untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik di masa mendatang. “Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan ini,” pungkasnya. (*)