INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Bupati PPU Tegaskan Pengangkatan THL Tak Boleh Pakai Sistem Titipan

Selasa, 22 Januari 2019

Bupati PPU Tegaskan Pengangkatan THL Tak Boleh Pakai Sistem Titipan

 
TRIBUN KALTIM/SAMIR
 
Bupati AGM didampingi Wabup Hamdam saat menyerahkan DPA yang diterima Camat Penajam, Pang Irawan. 
 

Bupati PPU Tegaskan Pengangkatan THL Tak Boleh Pakai Sistem Titipan

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) melakukan coffee morning dengan pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Aula Lantai III, Kantor Bupati, Senin (21/1/2019).

Dalam agenda tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah Tohar.

Dalam kegiatan ini, Bupati PPU AGM menyoroti persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) dan meminta agar seluruh OPD agar memberdayakan tenaga yang sudah ada.

Instalasi Air Gedung Baru Rusak, Kontraktor Pelaksana Kena Tegur Anggota Dewan

Ramalan Cuaca BMKG Senin (21/1/2019), Supermoon Dibayangi Cuaca Hujan di Balikpapan

BTS Love Yourself in Seoul Bakal Tayang di CGV Plaza Balikpapan, Ini Jam Tayangnya

 

Bahkan ia sampaikan, pengangkatan THL ini jangan sampai ada titipan dari DPRD dengan alasan untuk pokok pikiran dan menjadi aspirasi.

Pasalnya, bila terjadi defisit anggaran maka pemerintah daerah yang akan kesulitan. Ia pun meminta agar tak ada kepentingan politik dalam pengangkatan THL.

"Saya tak punya kepentingan politik. Kalau saya punya kepentingan politik, kasihan nanti pimpinan SKPD. Jadi ikuti aturan yang sudah berlaku, " ujarnya.

Bukan hanya itu lanjutnya, jangan sampai nanti pengangkatan THL ini malah melukai hati THL yang sudah diangkat. Ia mengaku sering mendengar bahwa banyaknya THL ini karena pengangkatan dari pimpinan sebelumnya.

Ke depan lanjutnya, PPU tak boleh lagi melakukan hal seperti itu.

"Atau jangan-jangan pimpinan OPD juga punya kepentingan. Sekarang juga tak ada lagi gerbong-gerbong," ujarnya.

Kick Off Liga 1 2019 Dimulai Mei, Slot Pemain Asing Tetap 3 + 1

Bakal Terlihat Jelas Malam Nanti, Ini Cara Abadikan Supermoon Gunakan Kamera Handphone

Promo Hari Ini - Beli 5 Potong Ayam di KFC, Cuma Rp 50 Ribuan, Berlaku hingga Esok

Sementara Sekda Tohar mengatakan, rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak semudah yang dibayangkan.

Ia mengatakan, selama ini banyak THL yang sangat berharap bisa diangkat menjadi P3K dan menyandang status itu.

"Ini terkait lagi dengan masalah anggaran, " ujarnya. (*)



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bupati PPU Tegaskan Pengangkatan THL Tak Boleh Pakai Sistem Titipan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/21/bupati-ppu-tegaskan-pengangkatan-thl-tak-boleh-pakai-sistem-titipan.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :