INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Dituding Pungli, Dishub PPU Larang Motor Besar Nyeberang di Pelabuhan Klotok Penajam

Rabu, 25 Agustus 2021

Dituding Pungli, Dishub PPU Larang Motor Besar Nyeberang di Pelabuhan Klotok Penajam

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq
 
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
 
Situasi Pelabuhan Kapal Klotok di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Mulai Senin (23/8/2021), motor gede dilarang untuk menyeberang di Pelabuhan Klotok. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kendaraan motor roda dua dengan ukuran besar untuk sementara waktu dilarang untuk menyeberang dengan Kapal Klotok yang belokasi di Pelabuhan Klotok, Kecamatan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pelarangan sementara itu telah diberlakukan sejak Senin (23/8/2021) kemarin sampai waktu yang belum ditentukan.

Staf Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Rizal Hakim mengatakan, adapun perihal larangan kendaraan roda dua ukuran besar menyeberang dikarenakan salah satu penumpang asal Kota Balikpapan mengadu melalui akun sosial media dengan menandai Walikota Balikpapan, Rahmad Masud.

Dalam unggahannya di medsos, pria itu mengeluh karena merasa ada dugaan pungli senilai Rp 10 ribu di Pelabuhan Klotok Balikpapan dan Klotok Penajam untuk satu motor roda dua ukuran besar.

"Jadi begini terkait postingan di sosial media oleh salah satu warga kota Balikpapan, kemungkinan dia baru pertama menyeberang menggunakan jasa kapal klotok, menggunakan motor NMAX.

Baca juga: Kritisi Keberadaan Pelabuhan Klotok, DPRD Penajam Paser Utara Sebut Harusnya Bisa Tingkatkan PAD

Jadi memang itu kategori motor besar, jadi memang ada kesepakatan untuk motor-motor besar itu ada tambahan Rp10 ribu, baik itu di Pelabuhan Balikpapan dan Pelabuhan Penajam. Kemungkinan dia itu baru pertama (menyeberang pakai klotok)," ujar Rizal Hakim, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, banyak kendaran roda dua berukuran besar sudah sering melalui penyebrangan melalui Pelabuhan Klotok dan tidak pernah mengeluh dimintai ongkos angkat motor dengan harga tersebut.

"Banyak yang tidak komplain, banyak orang paham karena mengangkat motor itu berat dan juga ada kesepakatan juga sama kepolisian bahwa yang hanya dimintai tambahan itu motor besar," ujarnya.

Akibat pelarangan motor berukurann besar di Pelabuhan Klotok, ada puluhan motor berukuran besar putar balik.

Tak sedikit pula yang menggunakan jasa Kapal Feri dan ada yang tidak jadi pergi ke Kota Balikpapan.

"Banyak yang putar balik, ada lebih 20 motor kembali tidak menyeberang," ujarnya.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dituding Pungli, Dishub PPU Larang Motor Besar Nyeberang di Pelabuhan Klotok Penajam, https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/24/dituding-pungli-dishub-ppu-larang-motor-besar-nyeberang-di-pelabuhan-klotok-penajam.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq


Simpan sebagai :

Berita terkait :