Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU
Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
telah Ada Whisle Blowing System (WBS)
Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 
PENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, pada Selasa (8/7/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Ketua DPRD Abdul Waris Muin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten PPU.
Raup Muin menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, dokumen ini dirancang berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), rencana pembangunan nasional, dan mempertimbangkan kondisi strategis daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Penyusunannya harus mengacu pada visi-misi kepala daerah terpilih dan mengintegrasikan berbagai kepentingan pembangunan secara komprehensif," ujarnya.
Lebih lanjut, Raup Muin menjelaskan, RPJMD 2025–2029 ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi karena merupakan dokumen perencanaan pertama setelah kawasan sekitar PPU resmi menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini, menurutnya, menuntut respons dan perencanaan yang cermat serta strategis agar PPU dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus mengambil peran penting dalam ekosistem IKN.
“Ini dokumen perencanaan pertama sejak wilayah kita menjadi bagian dari kawasan penyangga IKN. Maka pembangunan kita ke depan harus mampu merespons dinamika baru ini secara bijak dan strategis, agar Kabupaten PPU tidak sekadar menjadi penonton, tapi menjadi pemain aktif yang memperoleh manfaat langsung dari keberadaan IKN,” tegasnya.
Melalui raperda ini, Pemerintah Kabupaten PPU akan menyampaikan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang mencakup beberapa hal.
Pertama, penjabaran visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan. Strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kondisi objektif dan kebutuhan masyarakat.
Raup Muin juga menyebut, RPJMD mencakup penetapan indikator kinerja terukur sebagai alat ukur pencapaian sasaran pembangunan. Penyusunan kebijakan umum anggaran dan kerangka perencanaan jangka menengah yang mempertimbangkan kemampuan fiskal dan potensi lokal.
Raup juga menekankan pentingnya partisipasi dan kolaborasi lintas sektor dalam proses perencanaan ini.
Ia berharap RPJMD bukan hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan membuka ruang partisipatif dari legislatif, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.
“RPJMD ini harus menjadi dokumen yang eksklusif sekaligus partisipatif. Ini bukan hanya milik pemerintah, tapi milik kita semua. Maka semua pihak harus dilibatkan dan didengar agar pembangunan yang kita rancang benar-benar berorientasi pada masyarakat,” pungkasnya.