INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Gegara Sakit, Kejari PPU Rujuk Tersangka Pemalsuan Kepemilikan Lahan di PPU ke RSKD Balikpapan

Jumat, 5 April 2019

Gegara Sakit, Kejari PPU Rujuk Tersangka Pemalsuan Kepemilikan Lahan di PPU ke RSKD Balikpapan

Gegara Sakit, Kejari PPU Rujuk Tersangka Pemalsuan Kepemilikan Lahan di PPU ke RSKD Balikpapan
 
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
 
Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) membantarkan (merawat) tersangka pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan, Rahling di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan sejak pekan lalu.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyanto yang juga mantan Camat Penajam, Suyanto dijadwalkan pekan depan akan mulai disidang dalam kasus yang sama.

Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, Kamis (4/4/2019) menjelaskan, perawatan Rahling di RS dilakukan setelah dalam pemeriksaan di RSUD Ratu Aji Putri Botung, tersangka mengalami sakit.

 

Namun karena tak bisa dirawat di RSUD PPU, sehingga dirujuk ke RSKD Balikpapan.

"Pak Rahling pernah kena penyakit troke. Karena di RSUD tak memiliki dokter spesialis untuk merawat, sehingga Rahling dirujuk ke RSKD Balikpapan. Sudah seminggu kami bantarkan di Balikpapan, " katanya.

• Gegara Demo Grab di Depan Hotel HER Balikpapan, GM Hotel Sebut Ada Tamu tak Jadi Menginap

• 3 Alamat Kolam Renang di Tanjung Selor Kaltara, Cocok untuk Tempat Berlibur

• Ada Potongan Tulang di Lutut Pemain Naturalisasi Persib Bandung, Ini Kata Tim Dokter

Untuk pembantaran ini lanjutnya, dengan bekerjasama Kejari Balikpapan tersangka dijaga selama 24 jam.

Sementara untuk Kadisnakertrans yang juga mantan Camat Penajam, Suyanto juga sudah ditahan dan dijadwalkan pekan depan akan mulai menjalani persidangan.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dimulai sidang. Kalau Rahling kami tunggu dulu sampai sehat baru kami jadwalkan untuk disidang, " katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto, ditahan Kejaksaan Negeri pada, Rabu (27/3/2019) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara, di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tahun 2010. 

Kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Camat Penajam.

Selain itu, tim jaksa juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.

• Momen Perjalanan Karier dari Masih Trainee Pink Punk hingga BLACKPINK Resmi Debut di Industri Musik

• Perbup Tenaga Kerja Lokal di PPU Bakal Rampung, Perusahaan Wajib Rekrut 80 Persen Pekerja Lokal 

• Benarkah Minum Air Jeruk Nipis Bisa Kecilkan Perut Buncit? Ahli Gizi Ungkap Hal Ini

Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT KMS melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.

Ia mengatakan sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka.

"Jadi surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam, " ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan surat keterangan.

Budi mengatakan bahwa surat keterangan kepemilikan lahan tersebut diserahkan kepada sejumlah warga termasuk Rahlin yang menerima kuasa untuk diterbitkan surat tersebut.

Bahkan tersangka Rahlin lanjutnya, telah menggadaikan lahannya sebesar Rp 200 Kepada orang lain.

• Di Persidangan, Amien Rais Beber Sumber Info Penganiayaan Ratna Sarumpaet yang Diterimanya

Untuk kedua tersangka, akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mengenai adanya pembelaan dari tersangka bahwa tandatangannya dipalsukan, Budi mengatakan bahwa pembelaan itu akan dibuktikan saat sidang di pengadilan.

Untuk penahanan sendiri, Budi mengatakan telah diserahkan kepada Rutan Tanah Grogot.

"Sudah kami tahan tersangka dan akan segera kami ajukan untuk di sidang, " ujarnya. (*) 



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gegara Sakit, Kejari PPU Rujuk Tersangka Pemalsuan Kepemilikan Lahan di PPU ke RSKD Balikpapan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/04/04/gegara-sakit-kejari-ppu-rujuk-tersangka-pemalsuan-kepemilikan-lahan-di-ppu-ke-rskd-balikpapan?page=all.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :