INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Inspektorat PPU Surati BPKP Terkait Kejelasan Status Bendungan Lawe-Lawe

Kamis, 8 Agustus 2019

Selasa, 6 Agustus 2019 13:48

 

TRIBUNKALTIM * CO, PENAJAM - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kejelasan status Bendungan Lawe-Lawe. 

Dijelaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Haeran Yusni, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan BPKP, didahului via sambungan telepon.

"Sudah ada hubungan komunikasi kemarin via telepon, dan suratnya juga akan dikirim secepatnya," katanya, Selasa (6/8/2019).

Objek yang diperiksa, tidak hanya persoalan tanah milik PT Pertamina (Persero) yang dipinjam pakaian sebanyak 100 hektar dari keseluruhan tanah Bendungan yakni 200 hektar, namun secara keseluruhan.

Tanah tersebut dipinjampakaikan dan secara multiyears telah dibayarkan sebanyak Rp270 miliar sejak 2014. Sedangkan kontraknya dalam waktu dekat akan berakhir dan harus diperbaharui.

Namun karena tidak punya status yang jelas, dikhawatirkan oleh Pemkab PPU sewaktu-waktu lahan bisa diambil alih kembali oleh Pertamina.

"Namun itu baru asumsi, hasil pemeriksaan yang akan membuktikan. Setelah diperiksa baru kita tahu dimana letak kesalahan dan kekurangannya," lanjutnya.

Data-data akan dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal Bendungan Lawe-Lawe, seperti kontrak, pembayaran, dan lainnya.

"Semua kegiatan yang dilakukan di Bendungan Lawe-Lawe, akan diaudit dari awal sesuai amanah Pak Bupati," terangnya.

"Melalui audit, pihak Pertamina harus meyakinkan Kepala Daerah, bahwa tidak ada masalah," pungkasnya.


Simpan sebagai :

Berita terkait :