TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) telah memberikan sanksi administrasi kepada Ketua DPC Partai Perindo, Harimuddin Rasyid.
Sanksi administrasi berupa pelarangan kampanye di media massa pada 24-31 Maret mendatang, dan baru diizinkan mulai 1-13 April 2019.
Ketua Panwaslu PPU Edwin Irawan, Sabtu (2/3/2019) menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil keputusan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena telah melakukan kampanye di media massa di luar yang telah ditetapkan.
• Suka Berkreasi? Ini Rekomendasi Toko Bahan Kerajinan di Samarinda
• BLACKPINK Pecahkan Dua Rekor Sekaligus di Music Video dan Dance Practice Playing with Fire
• Jembatan Bulungan-Tarakan Butuh Rp 10 Triliun, Tinggal Menunggu Kebijakan Pusat
Ia mengatakan, sanksi tersebut hanya diberikan pelarangan sejak 24-31 Maret dan baru akan diizinkan 1-13 April mendatang.
"Itu bentuk sanksi administrasi yang kami berikan, " ujarnya.
Sementara untuk parpol dan caleg Perindo untuk DPRD PPU, Edwin mengatakan tak dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan hasil keputusan Bawaslu.
Ia mengatakan sebelumnya, selain Harimuddin Rasyid yang dilaporkan juga Partai Perindo dan Caleg DPRD PPU.
Selain dikenakan sanksi administrasi lanjut Edwin, Harimuddin juga terancam pidana kurungan selama setahun bila terbukti melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena telah melakukan kampanye di luar jadwal.
• Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Semen Padang, Tanding Sebentar Lagi
• Masih Cedera, Terens Puhiri Kemungkinan tak Dimainkan Pelatih Fabio Lopez
• Menguat Kabar Gareth Bale Telah Tinggalkan Bernabeu Sebelum Laga El Clasico Tuntas
Ancaman tersebut lanjutnya, karena masalah ini telah ditingkatkan ke penyelidikan dan sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Itu sudah menjadi kewenangan Gakkumdu untuk memutuskan apakah bersalah atau tidak, " ujarnya.
Sementara itu, tribunkaltim.,co telah berusaha untuk menghubungi Ketua DPC Perindo Harimuddin Rasyid. Saat dihubungi melalui telepon, namun tak diangkat.
Begitu juga saat dikirim melalui pesan singkat juga tak dibalas.
Kasus yang membelit Harimuddin Rasyid berawal saat memasang iklan di salah satu media massa. Kemudian iklan ini dilaporkan dengan alasan melanggar jadwal kampanye. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksi yang Diterima Ketua Perindo PPU, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/03/kampanye-di-luar-jadwal-ini-sanksi-yang-diterima-ketua-perindo-ppu.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama