TRIBUNKALTIM*CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) telah merekomendasikan untuk mengganti sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di daerah ini. Alasannya, karena kontraktor telah memberikan data tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Kepala Kejari PPU, Darfiah disela-sela pembagian stiker di lampu merah, Nipah-nipah, Senin (10/12/2018) menjelaskan, rekomendasi tersebut dilakukan karena proyek yang dikerjakan Pemkab PPU mendapat pendampingan Kejari melalui TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) .
Dengan pendampingan ini lanjutnya, pihaknya melakukan pengawasan bukan hanya secara administrasi namun juga meninjau pekerjaan di lapangan. "Jadi kami rekomendasikan sejumlah kontraktor untuk diganti, karena ternyata laporan yang disampaikan kepada kami mengenai progres ternyata tidak sesuai di lapangan. Kami minta ganti dan itu dilakukan, " jelasnya.
Darfiah mengatakan proyek yang didampingi Kejari mencapai Rp 500 miliar dan setelah mendapat pendampingan kualitas proyek tersebut juga meningkat. Bukan hanya itu, upaya melakukan pemdampingan ini agar proyek yang dihasilkan juga berkualitas. Ia menjelaskan bahwa selama ini terus berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi di lembaga pemerintah. Sementara untuk memperingati Hari Anti Korupsi, ia mengatakan membagi-bagikan kaus dan stiker kepada pengguna jalan. Ia berharap jumlah kasus korupsi di PPU juga terus menurun karena saat ini sedang dilakukan upaya pencegahan. (*)