INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas Oleh KPK kepada Responden Di Pemerintah Daerah Kab.PPU

Rabu, 31 Agustus 2022

Sehubungan dengan penyampaian surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor No B/3258.(1-9)/LIT.05/01-15/06/2022 mengenai Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dengan ini kami sampaikan beberapa pembaharuan informasi sebagai berikut, yaitu: 

1.Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2022 berlangsung dalam periode Juli-Oktober 2022 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Survei berjalan melalui tiga pendekatan yaitu Survei Daring (online) melalui Whatsapp dan email blast, Computer Assissted Personal Interview (CAPI) untuk Lembaga yang lokasinya memiliki karakteristik tertentu (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal/3T); dan survei menggunakan QR Code untuk reponden partisipatif

2.KPK dibantu oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga dengan aplikasi survei menggunakan aplikasi milik KPK dengan alamat spi.kpk.go.id dan milik konsultan pelaksana untuk responden partisipatif.

3.Untuk optimalisasi data pihak eksternal dalam rangka meningkatkan objektivitas hasil SPI dalam menilai kinerja anti korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan integritas layanan publik, KPK melakukan inisiatif:

a.Meminta data kontak pihak seluruh vendor/mitra peserta kegiatan pengadaan dari masing masing Bagian/Unit/OPD lembaga, baik pemenang tender maupun yang tidak. Terkait dengan hal ini mohon bantuan koordinasi dan reminder pemenuhannya kembali pada PIC KLPD

b.Mendorong masing-masing KLPD untuk melakukan pencatatan dan pengembangan data base eksternal pengguna layanan/vendor, eksper dan pegawai mengingat SPI merupakan kegitan berkelanjutan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2024; 

4.Untuk mendukung peningkatan partisipasi responden dan kredibilitas kegiatan, KPK memberikan dukungan penyediaan materi dan video komunikasi berupa testimoni Pimpinan KPK, Pimpinan Lembaga dan Pemangku Kepentingan terkait dalam tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1wnBaV5xcnGiH3owkmJCOyV0pahXLrPWq . 

5.KPK mendorong KLPD untuk melakukan upaya-upaya komunikasi bersama dalam rangka meningkatkan partisipasi, keamanan dan meyakinkan adanya tindak lanjut perbaikan pada responden internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan dan vendor) serta eksper agar kegiatan dapat berjalan lancar. Termasuk diantaranya sosialisasi melalui media komunikasi KLPD seperti laman web, media sosial, banner dan tvtron di tempat layanan, serta press release tentang keikutsertaan KLPD dalam SPI melalui media massa yang menjadi jejaring biro humas masing-masing. Upaya juga dapat dilakukan oleh KLPD untuk mengoptimalkan partisipasi survei kepada eksternal dengan memberikan akses dan informasi tentang SPI melalui peletakan QR code SPI pada setiap layanan/lokasi tugas yang bersentuhan dengan pihak eksternal yang bisa diisi secara mandiri setelah pihak eksternal selesai berhubungan dengan KLPD terkait. 

6.Sehubungan dengan tindak lanjut SPI 2021, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengkompetisikan rencana  aksi yang disusun oleh KLPD untuk mendorong inovasi-inovasi pencegahan korupsi dan memastikan rekomendasi dilakukan dalam bentuk perubahan nyata. Kegiatan pendaftaran, pembuktian dan penjurian kompetisi akan berlangsung pada periode Agustus hingga Oktober 2022 dan hasil nya akan diumumkan dalam puncak Hari Anti Korupsi. Terkait dengan hal ini kami mengundang partisipasi KLPD Saudara untuk menyampaikan rencana aksi yang sudah/akan dilakukan pada periode 2022 dan 2023 beserta bukti pendukung. Terlampir draft konsep kegiatan untuk dikolaborasikan dengan KLPD Saudara.  

7.Terdapat beberapa KLPD yang mendapatkan catatan terkait kerjasama dan penyediaan data pendukung kegiatan SPI. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon komitmen kembali dari Instansi terkait untuk memastikan kerjasama dan pemenuhan data pengguna layanan/pihak eksternal, pegawai dan eksper. Berikut kami lampirkan status kerjasama dan catatan pemenuhan data lembaga terkait. 

8.Kedeputian Pencegahan dan Monitoring menyediakan hasil SPI berupa pemetaan area rentan korupsi untuk sepenuhnya dimanfaatkan mendukung KLPD Saudara baik untuk keperluan perencanaan, evaluasi atau upaya perbaikan.   Berikut kami sampaikan hasil SPI yang sudah tersedia dalam website jaga.id di https://jaga.id/jendela-pencegahan/spi?vnk=8a59ec29 .   

9.KPK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPI 2022 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan. Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan hasil dapat mengakibatkan nilai indeks suatu KLPD tidak diproses atau diproses dengan catatan. Kami berharap proses pelaksanaan dapat berlangsung objektif, independen tanpa intervensi dengan semangat terhadap perbaikan/penguatan anti korupsi. 

Koordinasi Tim KPK dengan Sekretaris Daerah

Demikian pembaharuan informasi disampaikan. Untuk koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Timotius Hendrik Partohap (Timotius.Partohap@kpk.go.id) dengan nomor telepon (021) 25578300 ext. 7391 dari Direktorat Monitoring Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, atau Sdr. Sukardi Arifin (TA.SPI1 @kpk.go.id) sebagai Tenaga Ahli SPI KPK, melalui telepon 0811120743. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan ucapan terima kasih.

 

Hormat kami

Panitia SPI 2022 KPK


Simpan sebagai :

Berita terkait :