INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Pemkab PPU Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Catat Jadwal Pelayanannya

Kamis, 27 Februari 2025

TETAP MELAYANI: ASN di lingkungan Pemkab PPU tetap memberikan pelayanan publik selama Ramadan 2025.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan suci.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. 

Hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita, dengan waktu istirahat selama 30 menit dari pukul 12.30 Wita sampai 13.00 Wita. 

Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 08.00 Wita sampai 13.30 Wita, dengan waktu istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita. 

Pemkab PPU berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban kerja dan kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan operasional serta pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (26/2/2025).  

Sekda PPU, H Tohar, menegaskan bahwa pemberlakuan jam kerja ini akan berlangsung sejak awal hingga akhir Ramadan.

Ia juga menekankan bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk memastikan penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai, maupun kelancaran pelayanan publik. 

"Dengan penyesuaian ini, kami berharap ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal, tanpa mengganggu ibadah selama bulan Ramadan," imbuhnya. (ami)


Simpan sebagai :

Berita terkait :