Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU
Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
telah Ada Whisle Blowing System (WBS)
Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Sebagai tindak lanjut dari pertemuan awal (Kick off Meeting), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar rapat untuk membahas permohonan pendampingan hukum terkait penyelesaian masalah tanah bekas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri PPU pada Jumat, 28 Februari 2025 itu, dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, mewakili bupati PPU.
“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut,” kata Tohar yang keterangannya dikutip media ini, Senin (3/3).
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan.
Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.
Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektare berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP.
Namun, hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU memberikan arahan kepada pihak Kelurahan Riko dan Sepan untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari.
Inventarisasi ini mencakup daftar nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan, kartu tanda penduduk (KTP), sertifikat dan/atau alas hak tanah, peta bidang tanah terkait klaim masyarakat.
“Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan. Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah.
Sementara itu, Sekkab PPU, Tohar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya memastikan hak masyarakat terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan kejaksaan sebagai pendamping hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak Kelurahan Riko dan Sepan diberikan waktu hingga 14 April 2025 untuk menyelesaikan inventarisasi data warga yang mengklaim lahan. Setelah itu, akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat.
“Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang memiliki klaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Tohar. (*)