INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Sudah Terima SK Bupati PPU, Inspektorat Jadwalkan Periksa Tiga PNS Pekan Depan

Jumat, 8 Maret 2019

Sudah Terima SK Bupati PPU, Inspektorat Jadwalkan Periksa Tiga PNS Pekan Depan

Sudah Terima SK Bupati PPU, Inspektorat Jadwalkan Periksa Tiga PNS Pekan Depan
 
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
 
Asisten III Alimuddin dan Inspektur Inspektorat Haeran Yusni 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) rencananya baru akan menjadwalkan pemeriksaan tiga PNS yang mangkir dari tugas.

Alasannya, karena Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemeriksaan baru diterima, Rabu (6/3/2019) kemarin. 

Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni saat dihubungi, Kamis (7/3/2019) mengatakan, pemeriksaan ketiga PNS tersebut akan dijadwalkan setelah 11 Maret atau minggu depan.

• Jelang Persib vs Persebaya - Daftar Pemain Absen serta Bisa Dimainkan, Srdjan Lopicic Pasti Absen 

• Libur Nyepi Hari Ini, Pengunjung Padati XXI e-Walk BSB Balikpapan

• Begini Pengakuan Pencuri Modus Pecah Kaca di Kaltim, Belajar Lewat Youtube

 

Ia mengatakan, adanya keterlambatan ini karena baru menerima SK bupati, sementara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya harus berdasarkan perintah bupati.

Namun demikian lanjutnya, pihaknya telah membentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan. Masing-masing tim akan memeriksa satu PNS yang telah mangkir dari tugas.

"Anggota tim itu dari Insprktorat, BKPP, kantor kecamatan dan Dinas Kesehatan, " ujarnya.

Untuk sanksi, Haeran belum bisa memastikan karena harus terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan memeriksa yang bersangkutan, mengenai alasan sehingga tidak melaksanakan tugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan katanya, baru bisa disimpulkan bentuk sanksi yang akan diberikan ketiga PNS tersebut.

• Prediksi dan Link Live Streaming PS Tira Persikabo vs Perseru Serui, Tanding 18.30 WIB 

• Ilegal tapi Dibutuhkan, Ini Suara Asosiasi Pengecer BBM di Kaltim, Minta Disebut Sebagai UMKM

• Dosen UNJ Sahabat Rocky Gerung Ditangkap Polisi, Diduga Langgar UU ITE di Aksi Kamisan

Mengenai target waktu, ia mengatakan secepatnya masalah ketiga PNS ini harus selesai termasuk memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan.

"Nanti setelah kami periksa baru mengetahui sanksi apa yang akan diberikan, " ujarnya.

Haeran mengatakan, laporan tiga PNS ini telah diterima beberapa minggu lalu yang mengatakan bahwa ketiganya telah mangkir selama 46 hari.

Tiga PNS tersebut merupakan dua pegawai dari kelurahan dan satu Dinas Kesehatan. (*) 



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sudah Terima SK Bupati PPU, Inspektorat Jadwalkan Periksa Tiga PNS Pekan Depan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/07/sudah-terima-sk-bupati-ppu-inspektorat-jadwalkan-periksa-tiga-pns-pekan-depan.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :