INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

TERPOPULER Soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kelotok, Ini Kata Kadishub PPU

Rabu, 12 Juni 2019

TERPOPULER Soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kelotok, Ini Kata Kadishub PPU

TERPOPULER Soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kelotok, Ini Kata Kadishub PPU
 
TribunKaltim.co / Zainul
 
Penumpang kapal klotok rata-rata tidak mengenakan life Jacket sebagai safety keselamatan selama perjalanan laut. 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara atau Kabupaten PPU, Ady Irawan mengatakan, meminta klarifikasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada pengelola  Pelabuhan Kelotok Penajam maupun Kota Balikpapan. 

Dari hasil tersebut bahwa seharusnya yang mengetahui adanya pungutan liar melaporkan kepada pihak kepolian.

Ady mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mengatur atau intervensi terhadap pengelolaan pelabuhan Kelotok, karena dikelola swasta dan bukan milik pemerintah daerah.

"Jadi itu murni milik swasta dan bukan milik pemerintah daerah.
Jadi kami jelas tak bisa mengatur atau intervensi," ujarnya.
Ia mengatakan, petugas Dsihub yang berada di pelabuhan klotok sifatnya hanya diperbantukan atas permintaan pemilik pelabuhan.

Bahkan saat ditanya mengenai pungli tersebut, Ady mengatakan sudah menanyakan kepada Rizal, petugas Dishub yang diperbantukan membantu di pelabuhan tersebut.

"Kata Rizal pungli yang mana sih.

Malah bingung tiba-tiba ada di media bahwa ada pungli," katanya.

Pelabuhan Kapal Klotok, tampak masyarakat yang akan mudik baik dari daerah sekitar maupun dari luar daerah memadati pelabuhan Klotok, Senin (3/6/2019).
Pelabuhan Kapal Klotok, tampak masyarakat yang akan mudik baik dari daerah sekitar maupun dari luar daerah memadati pelabuhan Klotok, Senin (3/6/2019). (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Ia mengatakan dari dulu persoalan dugaan pungli ini sudah sering dipermasalahkan.

Namun saat warga keberatan dan diminta untuk menunjukkan siapa oknum pelabuhan Kelotok yang meminta pungli, malah tak bisa menunjukkan.

"Tahu sendiri kan dari dulu selalu dituduh ada pungli, tapi saat diminta tunjukkan juga tak bisa.

Kalau memang ada pungli laporkan saja kepada polisi.

Bahkan pengelola pelabuhan sudah komitmen, kalau ada anggotanya yang lakukan pungli akan langsung dipecat," ucapnya.

Ady mengatakan, pengelola pelabuhan Kelotok pernah meminta buruh untuk tak meminta uang tambahan kepada pemilik kendaraan.

Namun, pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan sejumlah uang kepada buruh.

"Itu hanya sukarela saja. Kalau pemilik motor mau kasih silahkan, kalau pun tidak juga tak apa-apa karena ini hanya sukarela saja," katanya. 

Sebelumnya, angkutan penumpang kapal Kelotok di pelabuhan penyeberangan Balikpapan - Penajam dan sebaliknya Penajam - Balikpapan mengalami peningkatan yang cukup siginifikan saat momentum libur lebaran tahun ini.

Seperti yang terpantau pada Kamis (6/6/2019) hingga Jumat pagi (7/6/2019), aktivitas ratusan kapal kelotok yang mengangkut ribuan penumpang menyeberangi perairan yang membatasi Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU ini tak pernah putus.

Udin (32) salah satu petugas pelabuhan kapal Kelotok di Kampung Baru, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur mengatakan kepadatan penumpang kapal Kelotok tersebut mulai terjadi sejak kapal mulai beroperasi pukul 06:00 pagi hingga pukul 19:00 malam.

"Iya padat terus ini dari kemarin, mulai jam 6 pagi sampai tutup jam 7 malam," katanya.

Sayang, peningkatan jumlah penumpang kapal Kelotok di pelabuhan penyeberangan Balikpapan - Penajam dan sebaliknya penyeberangan Penajam - Balikpapan pada momen libur lebaran tahun ini, justru terjadi sejumlah kecurangan.

Peningkatan jumlah penumpang ini malah dimanfaatkan oknum petugas dan buruh kapal Kelotok untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada setiap penumpang yang memiliki kendaraan roda dua.

Satu persatu, kendaraan roda dua terlihat dinaikkan di atas perahu kayu oleh buruh kapal, kemudian mereka meminta pemilik motor bebek agar membayar Rp 5.000 dan membayar Rp 10.000 untuk pemilik motor besar.

Begitupula sebaliknya, saat motor di turunkan dari atas kapal Keotok setibanya di tempat tujuan, setiap pemilik motor diharuskan membayar biaya tambahan.

Tarif tambahan Rp 5.000 untuk motor bebek dan 10.000 untuk motor besar.

Sehingga setiap penumpang yang menyeberang dari Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya dari Penajam ke Balikpapan sambil membawa motor, diharuskan membayar biaya tambahan sebesar Rp 10.000 untuk motor kecil dan Rp 20.000 untuk motor besar.

Pungli di pelabuhan kapal Kelotok dilakukan secara terang-terangan

Hal ini dilakukan secara terang-terangan di kedua pelabuhan yang menghubungkan antar kota dan kabupaten itu.

Padahal setiap penumpang tersebut sudah membayar tiket seharga Rp 45.000 untuk penumpang yang membawa motor dan Rp 38.000 untuk yang tidak membawa motor.

"Sebagai THR aja ini di hari lebaran, mereka harus bayar dong soalnya kan aktivitasnya padat juga dan jumlah motor yang kita turunkan banyak jadi capek juga kita, uang-uang keringat lah ini," kata Kojo salah satu buruh kapal Kelotok di pelabuhan Kampung Baru Balikapapan Barat.

Terpisah, salah satu buruh kapal Kelotok lainnya di pelabuhan Penajam, Ilham, mengatakan hal senada.

Ia berdalih pungutan tersebut hanya sekadar Tunjangan Hari Raya (THR) saja.

"THR aja kita ini, 10.000 aja kok kalau motor besar kalau motor kecil 5 ribu aja gak banyak," kata Ilham.

Aksi permintaan bayaran tambahan dari oknum buruh kapal tersebut menuai keluhan dari para penumpang dan dinilai sebagai pemerasan.

"Pemerasan ini namanya, masa diminta bayar lagi padahal saya sudah bayar tiket Rp 45.000, sebelmnya tiket cuman bayar Rp 38.000 ribu, harga tiket sudah dikasi naik malah suru bayar lagi," Keluh Hilda Fitria salah satu penumpang kapal Kelotok dari Balikpapan - Penajam.

Berbeda dengan Mohamad Iksan, penumpang kapal Kelotok dari Penajam tujuan Balikpapan yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan bayaran tambahan tersebut.

 "Iya eh, padahal saya sudah beli tiket, kalau keberatan pasti saya merasa keberatan tahun kemaren begitu juga, tadi waktu di pelabuban penajam diminta bayar lagi 10 ribu saat naik, sampai di sini (balikpapan) turunnya suruh bayar 10 ribu lagi. Dua kali jadinya saya 20 ribu, bayarnya di paksa lagi," keluhnya.

Selain itu, berdasarkan pantauan Trubunkaltim.co, dari sekian ratus penumpang kapal Kelotok tak ada satupun penumpang yang mengenakan life Jacket sebagai safety selama dalam perjalanan laut.

Motoris kapal Kelotok mengaku sudah menyediakan life jacket di dalam kapal namun penumpang enggan untuk memakainya.

"Itu (life Jacket) ada di dalam banyak lagi, cuma mereka (penumpang) gak mau pakai," kata Sadam salah satu motoris kapal Kelotok

Petugas berwenang pura-pura buta

Sementara itu, Rizal salah satu petugas pelabuhan berseragam Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum buruh kapal Kelotok di pelabuhan Penajam.

"Dimana itu, (pungli) siapa pelakunya? belum ada informasi ke kami saya kurang tau, penumpang boleh menolak keras kalau ada buruh meminta bayar lagi, kan aturannya jelas seperti di tulisan itu," katanya sambil menunjuk spanduk warna kuning bertuliskan larangan penumpang membayar biaya tambahan kepada buruh kapal.

"Itu tanggung jawab kami sebagai petugas di sini (pelabuhan Penajam) kalau ada buruh yang begitu (meminta bayaran tambahan) ke penumpang kita akan kasi sanksi dia, kita keluarkan dia bekerja dari sini," ungkapnya.

Padahal sebelumnya, TribunKaltim.co menyamar sebagai penumpang dan melihat secara jelas oknum petugas Dishub tersebut bersama sejumlah oknum buruh kapal lainnya berkoordinasi terkait permintaan bayaran tambahan ke setiap penumpang.

"Gak masalah, gak apa - apa kalau mereka gak mau jangan juga terlalu dipaksakan tapi usahakan ada lah kalau bisa," begitu bunyinya dalam koordinasi kedua oknum petugas itu.

Hal ini jelas dikategorikan sebagai pungutan liar yang dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERPOPULER Soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kelotok, Ini Kata Kadishub PPU, http://kaltim.tribunnews.com/2019/06/10/terpopuler-soal-dugaan-pungli-di-pelabuhan-kelotok-ini-kata-kadishub-ppu?page=all.

Editor: Rafan Arif Dwinanto


Simpan sebagai :

Berita terkait :