INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Tetap Perpanjang Kontrak THL yang Jadi Caleg, Pimpinan SKPD Bakal Dapat Teguran Lisan

Rabu, 2 Januari 2019

Tetap Perpanjang Kontrak THL yang Jadi Caleg, Pimpinan SKPD Bakal Dapat Teguran Lisan

 Alimuddin, Asisten III bidang Administrasi Umum Setkab Penajam Paser Utara. 

 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

 

Tetap Perpanjang Kontrak THL yang Jadi Caleg, Pimpinan SKPD Bakal Dapat Teguran Lisan

 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  Asisten III Setkab Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin menegaskan kepada seluruh pimpinan SKPD agar tak memperpanjang kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019.

 

Bahkan bila tetap melakukan, maka akan diberikan teguran secara lisan.

 

 

Alimuddin mengatakan, sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada seluruh pimpinan SKPD agar tak memperpanjang lagi kontrak THL yang jadi caleg.

 

 

Ia mengatakan saat ini ada 11 THL yang tercatat sebagai caleg sampai staf di kelurahan.

 

"Jadi tak ada lagi perpanjangan kontrak yang THL jadi caleg. Jelas aturannya bahwa ASN dan TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD serta penggajian bersumber dari APBN harus mundur bila jadi caleg. Meski gaji THL dari APBD tapi kan juga sumber dari APBN, " jelasnya.

 

Nanti lanjutnya, pihaknya akan kembali mengingatkan pimpinan SKPD saat penyerahan DPA 4 Januari mendatang, agar tak memperpanjang kontrak THL yang jadi caleg.

 

 

 "Nanti juga akan kami cek masing-masing SKPD yang THL jadi caleg. Apakah betul-betul tak diperpanjang, " ujarnya.

 

Sementara itu, untuk sanksi lurah Sepaku yang terbukti melakukan kampanye di media sosial dengan lakukan tag salah satu caleg, Alimuddin menyatakan sampai sekarang belum diberikan sanksi, meski sudah menerima rekomendasi dari KASN.

 

 

Alasannya, karena lurah yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

 

"Sudah pernah dipanggil sekali namun tidak datang, " katanya. (*) 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tetap Perpanjang Kontrak THL yang Jadi Caleg, Pimpinan SKPD Bakal Dapat Teguran Lisan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/01/tetap-perpanjang-kontrak-thl-yang-jadi-caleg-pimpinan-skpd-bakal-dapat-teguran-lisan.

Penulis: Samir

Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :