INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Tohar : Perusahaan Diminta Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja Yang Diserap

Selasa, 22 Januari 2019

PENAJAM – Jumlah Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkat, tercatat dari kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU pencaker mencapai 2.287 orang.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU tidak pernah melapor saat membuka lowongan pekerjaan dan tidak melaporkan tenaga kerja yang diserap dalam lowongan tersebut.

“Tidak ada laporan dari perusahaan yang menyerap tenaga kerja, oleh karena itu Pemerintah sulit mendata secara detai jumlah pencaker,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan, dari data yang ada pencaker pada 2017 lalu yang terdata melalui kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinaskertrans sebanyak 1.169 orang, jika dibandingkan pada 2018 pencaker meningkat sangat signifikan.

 

Menurut Tohar, peningkatan tersebut terjadi dikarenakan pihak perusahaan yang menerima tenaga kerja tidak melaporkan ke Dinaskertrans.

“Saya harap seluruh perusahaan dapat bersinergi dengan Pemerintah, jadi apabila menyerap tenaga kerja agar segera untuk melaporkan dengan jumlah pasti, dengan begitu akan memudahkan untuk mendata pencaker,” ujarnya.

 

Ditambahkan, manajemen perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diminta untuk melaporkan apabila merekrut tenaga kerja, karena jumlah pencaker setiap tahunnya mengalami peningkatan.

“Pihak perusahaan harus melaporkan berapa jumlah tenaga kerja yang di rekrutnya dengan memberikan kartu kuning itu,” pungkasnya. (Fadly/Helena)


Simpan sebagai :

Berita terkait :