INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

UMK PPU Tahun 2019 Sebesar Rp. 3.1 Juta

Kamis, 20 Desember 2018

UMK PPU Tahun 2019 Sebesar Rp. 3.1 Juta

PENAJAM–Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor. Setiap perusahaan yang berdomisili di Benuo Taka, tidak boleh menggaji karyawannya di bawah UMK sebesar Rp 3,1 juta per bulan.

 

Keputusan itu berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2019. Besaran UMK itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.566/2018 tentang Penetapan UMK PPU Tahun 2019. Ditetapkan di Samarinda, 23 November 2018.

 

Salinan SK Gubernur Kaltim itu telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. Selanjutnya diteruskan kepada perusahaan yang beroperasi di PPU.

“Baru beberapa hari yang lalu, kami terima dari provinsi. Teman-teman di lapangan sudah mengedarkan SK Gubernur ini,” kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten PPU Ismail kepada harian ini, kemarin.

 

Dia menambahkan, dampak kenaikan terhadap UMK PPU yang cukup signifikan ini, baru dapat diketahui pada awal 2019. Tepatnya Januari hingga Februari 2019. Di mana perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan SK Gubernur Kaltim itu, atau tidak.

 

Apalagi, kenaikan tersebut melebihi penghitungan sebagaimana yang dianjurkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika UMK PPU 2018 sebesar Rp 2,789 juta dikalikan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen, kenaikannya sebesar Rp 3,015 juta.

“Kenaikan UMK yang ditetapkan ini, lumayan tinggi sih menurut saya. Dan saya juga waswas setelah dilaksanakan nanti, banyak PHK (pemutusan hubungan kerja) yang besar. Seperti beberapa tahun lalu terjadi lonjakan kenaikan UMK,” ungkap kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU ini. 

 

Kejadian yang dimaksud Ismail adalah penetapan UMK PPU 2013 lalu. Bupati PPU saat itu, Andi Harahap, menetapkan besaran UMK Rp 1,9 juta. Mengalami kenaikan yang besar dari UMK 2012 yang ditetapkan sebesar Rp 1,33 juta. Dan berdampak pada penutupan perusahaan kayu lapis PT Inne Dongwha, yang beroperasi di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

Ada sekira 1.300 karyawan yang di-PHK, mulai 26 Desember 2012 akibat kenaikan UMK 2013 yang nilainya, lebih Rp 600 ribu ini. “Makanya PHK besar-besaran ini yang kami khawatirkan bisa terjadi. Saya berharap, mudah-mudah tidak terjadi. Kita lihat dulu pada Januari atau Februari. Ada dampak atau tidak,” katanya.

 

Selain PHK besar-besaran, dia mewaspadai eksodusnya perusahaan yang selama ini berkantor di Kabupaten PPU. Memilih memindahkan kantor pusatnya di Kota Balikpapan atau Kabupaten Paser. Agar dapat menerapkan UMK sesuai dengan domisili kantor pusat mereka.

 

Tapi hingga kemarin, kata Ismail, belum ada perusahaan yang melaporkan keberatan terkait dengan pemberlakukan UMK sebesar Rp 3,1 juta pada tahun depan.

“Tapi saya rasa hanya sedikit yang seperti itu. Satu atau dua perusahaan saja, yang memilih memindahkan kantor pusatnya. Tapi yang benar-benar dikhawatirkan adalah PHK besar-besaran itu tadi,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, usulan UMK 2019 itu untuk memenuhi permintaan dari Serikat Buruh Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) Kabupaten PPU. Mereka menilai, ada kekurangan dalam penghitungan UMK sejak 2015.

Pemkab PPU disebut masih berutang sebesar 4,8 persen atas persentase kebutuhan hidup layak (KHL). Jadi, untuk penetapan UMK 2019, harus menjumlahkan acuan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03 persen dan sisa kekurangan KHL sebesar 4,8 persen.

 

Dengan demikian, kenaikan UMK 2019 sebesar 12,83 persen.

“Mereka (Serikat Buruh Kahutindo) maunya Rp 3,147 juta. Tapi setelah ada musyawarah disepakati bahwa UMK PPU jadi Rp 3,1 juta. Naik Rp 25 ribu dari tawaran Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) PPU sebesar Rp 3,075 juta,” tandasnya. (KP/Helena)


Simpan sebagai :

Berita terkait :