INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Tupoksi

Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, fungsi dan Rincian Tugas Inspektorat. 

Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara adalah, sebagai berikut : 

Tugas Pokok 

  1. Membantu Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan.
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Fungsi  

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, mempunyai fungsi :

  1. Pemeriksaan terhadap tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten;
  2. Pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala sewaktu-waktu dari setiap tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten;
  3. Penelitian mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten;
  4. Melaksanakan pengawasan di lingkungan Kabupaten;
  5. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.