Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
Diberhentikan Jadi PNS, Sukrisno : Keluarga dan Anak Saya Malu
Ia awalnya datang ke DPRD untuk bisa hadir pertemuan Komisi I dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Namun, Sukrisno tidak diizinkan untuk mengikuti pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Fadliansyah.
Diketahui, Sukrisno dipecat sebagai PNS karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana PNS terjerat korupsi dimungkinkan untuk dipecat. Meski demikian, disebutnya sebelum keputusan pemecatan keluar, ia telah lebih dahulu dapatkan hukuman non aktif.
Hukuman pertama saat itu, ia menjalani hukuman sejak tahun 2013 selama setahun.
Namun, setelah menjalani sebagai PNS harus diberikan lagi hukuman dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Saya ini merasa dua kali dihukum. Karena sudah menjalani hukuman, diberhentikan lagi sebagai PNS, " ujarnya.
Sukrisno menilai bahwa keputusan untuk memberhentikan PNS yang pernah terjerat hukuman korupsi tidak adil, karena UU ASN Nomor 5 tahun 2014 diterbitkan sementara kasusnya tahun 2013.
Bukan hanya itu lanjutnya, surat edaran tersebut berlaku surut sementara UU tak berlaku surut.
"Saya ini sudah 25 tahun jadi PNS, tapi diberhentikan seperti ini. Kenapa tak ditunda dulu keputusan itu, " ujarnya.
Ia mengatakan setelah informasi pemecatan ini menyebar, istri dan anaknya merasa malu.
Ia mengatakan bahwa sejak 2 Januari lalu tak lagi masuk kantor karena sudah diberhentikan. Ia mengaku kecewa dengan keputusan pemberhentian ini, karena menerima hukuman dua kali.
"Dulu mereka malu saat saya terkena hukuman, tambah malu lagi karena pemecatan ini, " tegasnya.
Ia mengatakan meski telah diberhentikan namun tetap akan berupaya melakukan perlawanan dengan berencana mengajukan gugatan di PTUN. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diberhentikan Jadi PNS, Sukrisno : Keluarga dan Anak Saya Malu, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/07/diberhentikan-jadi-pns-sukrisno-keluarga-dan-anak-saya-malu?page=all.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama