TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat, dua Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kelurahan karena telah mangkir bekerja selama setahun.
Sementara satu ASN yang tercatat di Dinas Kesehatan belum diberikan rekomendasi, namun Inspektorat tetap akan memberikan sanksi.
Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni, Rabu (15/5/2019) menjelaskan, dua ASN kelurahan yang diberikan sanksi tersebut karena setahun tak pernah melaksanakan tugas. Bahkan mereka sudah dipanggil tiga kali untuk memberikan klarifikasi namun tak pernah datang.
"Jadi tiga kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan namun tak pernah datang. Itu bukti bahwa yang bersangkutan tak ada itikad baik. Keduanya tinggal di Balikpapan dan Samarinda," katanya.
Setelah membuat surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat kata Haeran, tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk memutuskan.
"Kami rekomendasikan untuk pemberhentian, namun keputusan tetap ada di tangan Bupati Penajam Paser Utara," kata Haeran.
Sedangkan satu orang lagi, yang merupakan tenaga kesehatan, masih dalam tahap penyelesaian masalah.
"Masih satu tahapan lagi, kalau yang satu ini telah memenuhi panggilan kami. Alasannya (tidak masuk bekerja) banyak, diantaranya ikut suami, menyelesaikan tugas-tugas terkait spesialisasi yang ia ambil.
Tapi kan kalau spesialis ini informasinya sudah lama berakhir, namun alasannya, ia masih urus ini dan itu di kampusnya," jelasnya.
Tenaga kesehatan ini sudah berjanji untuk melaksanakan tugas pada bulan Juni mendatang. Namun kata Haeran, tetap ada sanksi yang akan diberikan. "Sanksi tetap akan diberikan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mangkir Selama Setahun, Dua ASN Kelurahan Direkomendasikan Dipecat, http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/15/mangkir-selama-setahun-dua-asn-kelurahan-direkomendasikan-dipecat.
Penulis: Heriani AM
Editor: samir paturusi