Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU
Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
telah Ada Whisle Blowing System (WBS)
Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, fungsi dan Rincian Tugas Inspektorat.
Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara adalah, sebagai berikut :
Tugas Pokok
Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, mempunyai fungsi :