INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

3 ASN di PPU Mangkir Kerja Selama Setahun, Inspektorat Titip Surat Panggilan Pemeriksaan

Jumat, 5 April 2019

3 ASN di PPU Mangkir Kerja Selama Setahun, Inspektorat Titip Surat Panggilan Pemeriksaan

3 ASN di PPU Mangkir Kerja Selama Setahun, Inspektorat Titip Surat Panggilan Pemeriksaan
 
TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
 
Ilustrasi ASN di Berau -- Tiga ASN di PPU Mangkir Kerja Selama Setahun, Inspektorat Titip Surat Panggilan Pemeriksaan 
 

Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir bekerja selama setahun.

Alasannya, karena ketiganya tidak lagi tinggal di Penajam namun pindah di Samarinda dan Balikpapan.

 

Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni, Kamis (4/4/2019) menjelaskan, telah melayangkan surat pertama kepada ketiga ASN sejak pekan lalu.

Surat tersebut merupakan panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun pihaknya mengalami kendala karena ternyata ketiganya sudah pindah termasuk ke Samarinda.

"Surat panggilan terpaksa kami titip kepada keponakannya yang kebetulan kerja juga di Penajam, karena yang bersangkutan tak tinggal lagi di Penajam.Bahkan ada yang pindah ke Samarinda, " jelasnya

Pemanggilan tersebut merupakan surat pertama dan rencananya pekan depan akan kembali melayangkan surat kedua, dan bila tetap tak hadir maka surat ketiga akan diberikan.

• Jaga Netralitas di Pilpres 2019, ASN Jangan Langgar 14 Aturan Ini! Sanksinya Berat. . .

• Sosialisasi Netralitas ASN Hadapi Pemilu, Bupati: Pemilu Penting untuk Menentukan Nasib Bangsa

• Kurang Bukti, Sentra Gakkumdu Hentikan Penanganan Dugaan Keterlibatan ASN di Kampanye Caleg

• Polisi Pastikan Penyebab Tewasnya Hendra Kurniawan Akibat Banjir, Simak Penjelasannya

Haeran yakin surat yang dilayangkan tersebut sudah diketahui karena dititipkan kepada keluarganya.

Bila sampai surat ketiga mereka juga tak datang, Haeran menegaskan bahwa tim akan membuat keputusan untuk direkomendasikan kepada pimpinan.

Jenis sanksi yang akan diberikan, ia mengatakan sanksi terberat yaitu pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Untuk gaji mereka, ia mengatakan sejak menerima laporan dari instansinya pihaknya sudah meminta agar gaji mereka dihentikan atau tak lagi diberikan kepada mereka.

"Mereka tak terima lagi gaji termasuk insentif," ujarnya.

• Ulang Tahun Ke-12, Torani Bagikan 3.000 Bandeng Gratis, Ini Harapan Masyarakat Khususnya Pelajar

• Umat Katolik Kaltim dan Kaltara Berduka, Pastor Yoseph Giuseppe Rebussi OMI Wafat

• 16 Ton Miras Cap Tikus Gagal Edar di Balikpapan, Terciduk saat Keluar dari Pelabuhan Kariangau

• Levis 501 Jeans Klasik Sepanjang Zaman, Berikut Sejarah Tercipta & Alamat Gerainya di Balikpapan

Ia mengatakan bahwa ketiga AsN tersebut berasal dari Dinas Kesehatan dan dua dari kelurahan.

Bahkan ada satu ASN sudah setahun tak melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

"Ada juga yang belum setahun tak laksanakan tugas, tapi sudah bisa diberikan sanksi, " katanya. (*)



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 3 ASN di PPU Mangkir Kerja Selama Setahun, Inspektorat Titip Surat Panggilan Pemeriksaan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/04/04/3-asn-di-ppu-mangkir-kerja-selama-setahun-inspektorat-titip-surat-panggilan-pemeriksaan?page=all.
Penulis: Samir
Editor: Trinilo Umardini


Simpan sebagai :

Berita terkait :