INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Fungsi

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, mempunyai fungsi :

  1. Pemeriksaan terhadap tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten;
  2. Pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala sewaktu-waktu dari setiap tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten;
  3. Penelitian mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten;
  4. Melaksanakan pengawasan di lingkungan Kabupaten;
  5. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.