INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Tugas

Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, fungsi dan Rincian Tugas Inspektorat. 

Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara adalah, sebagai berikut : 

Tugas Pokok 

  1. Membantu Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan.
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.