INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Anggota DPRD Tanggapi Pembangunan Rumjab Bupati Penajam Paser Utara yang Telan Rp 34 Miliar

Rabu, 25 Agustus 2021

Anggota DPRD Tanggapi Pembangunan Rumjab Bupati Penajam Paser Utara yang Telan Rp 34 Miliar

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo
 
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
 
Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara, sedang dalam proses pembangunan di Jalan Costal Road, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proyek pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) atau rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perbincangan di tengah masyarakat. 

Pasalnya, proyek pembangunan rumah jabatan tersebut dinilai memakan biaya yang cukup fantastis sebab menelan anggaran sekitar Rp 34 miliar dengan luas sekitar 2 hektar.

Posisi rumah jabatan yang berlokasi di Jalan Costal Road, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam itu pun turut dikomentari oleh Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara, Thohirin.

Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara bidang Pembangunan dan Keuangan tersebut, menilai proyek tersebut harusnya segera dirampungkan secara menyeluruh.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Jelaskan soal Alasan Bangun Rumah Jabatan Telan Dana Rp 34 Miliar

"Kami minta pembangunan rumah jabatan itu diselesaikan secara total agar rumah jabatan itu dapat difungsikan sebagaiman mestinya," ujar Thohiron kepada TribunKaltim.co pada Selasa (24/8/2022).

Meski telah menelan anggaran senilai Rp 34 miliar, rumah jabatan tersebut masih membutuhkan anggaran lagi untuk pemasangan ornamen, pagar, interior rumah, dan dermaga yang terletak di belakang rumah jabatan tersebut.

Pemerintah daerah sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak.

"Ya, untuk rumah jabatan, jadi sudah sewajarnya kalau sekalian dituntaskan, lebih baik diselesaikan sekalian, daripada tidak bisa ditempati," ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPRD PPU Minta Pemkab Evaluasi Program Seragam Gratis, toh Tak Dipakai Juga

Dikatakan Thohirin, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2000 pasal 6 bahwa disebutkan.

Kepala daerah dalam hal ini Bupati diberikan masing-masing satu rumah jabatan bersama dengan perlengkapan dan pemeliharaannya.

Hal itu merupakan hal wajib yang harus diadakan di setiap daerah. "Itu rumah jabatan itu wajib ada," kata Thohiron.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Anggota DPRD Tanggapi Pembangunan Rumjab Bupati Penajam Paser Utara yang Telan Rp 34 Miliar, https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/24/anggota-dprd-tanggapi-pembangunan-rumjab-bupati-penajam-paser-utara-yang-telan-rp-34-miliar.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo


Simpan sebagai :

Berita terkait :