INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

APBD Perubahan 2021 di PPU Ditiadakan, Sekda: Bukan Kewajiban yang Harus Dilaksanakan

Rabu, 29 September 2021

APBD Perubahan 2021 di PPU Ditiadakan, Sekda: Bukan Kewajiban yang Harus Dilaksanakan

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt. Sekretaris Daerah PPU, Muliadi. 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebutkan, bahwa tidak ada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Perubahan tahun 2021.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Sekretaris Daerah PPU, Muliadi.

Adapun alasan tidak dilaksanakan APBD-P 2021 dikarenakan melihat kondisi waktu yang tersisa.

Muliadi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan bersama dengan pihak legislatif dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Kemungkinan besar tidak dilaksanakan karena batas waktu hingga akhir September 2021.

Pasalnya draf KUA-PPAS APBD-P Tahun 2021 harus diserahkan kepada DPRD PPU paling lambat pada 30 September 2021.

Baca juga: KUA-PPAS APBD Perubahan Disetujui, Berikut Sektor Prioritas Gubernur Kaltara

Baca juga: APBD Perubahan 2021 Disepakati, DPRD Balikpapan Sebut Anggaran Turun Rp 2,148 Triliun

Baca juga: KUA-PPAS APBD Perubahan Disetujui, Berikut Sektor Prioritas Gubernur Kaltara

"Relatif gak bisa. Kita kehabisan waktu," ujar Muliadi, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan Muliadi, dengan tidak dilaksanakan APBD-P tahun 2021, maka Pemerintah Daerah akan memasukan secara merinci kebutuhan anggaran belanja daerah ke peraturan kepala daerah (Perkada).

"Kita akan masukan ke Perkada saja jadinya. Diganti. Untuk tehnis tanyakan ke Bapelitbang dan Badan Keuangan mereka yang banyak tahu. Karena saya belum bahas secara tuntas," ujarnya.

Dikatakan Muliadi, penyusunan APBD-P harus melalui hasil evaluasi. Namun, wajar saja jika APBD-P tidak dilaksanakan.

Baca juga: Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun 2021, Bupati Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi

"Pengesahan APBD-P bukan menjadi kewajiban yang harus dilaksakan. Dalam artian boleh dilaksanakan atau tidak sepanjang tidak terbentur oleh regulasi yang ada," kata dia.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul APBD Perubahan 2021 di PPU Ditiadakan, Sekda: Bukan Kewajiban yang Harus Dilaksanakan, https://kaltim.tribunnews.com/2021/09/28/apbd-perubahan-2021-di-ppu-ditiadakan-sekda-bukan-kewajiban-yang-harus-dilaksanakan.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi


Simpan sebagai :

Berita terkait :