INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Bapenda Penajam Paser Utara tak Ubah Target PAD Tahun 2021 Tetap Rp 147 Miliar

Senin, 11 Oktober 2021

Bapenda Penajam Paser Utara tak Ubah Target PAD Tahun 2021 Tetap Rp 147 Miliar

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 
 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak ada perubahan target.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar.

"Pemerintah daerah pada akhir tahun ini tidak melakukan perubahan target pendapat asli daerah (PAD)," kata Tohar, Jumat (8/10/2021).

Disebutkan Tohar, PAD yang bersumber dari 11 sektor pajak dan sektor retribusi tetap sama dengan yang ada di Anggara Pendapatan Belaja Daerah (APBD) murni tahun 2021 yang sebelumnya yaitu target PAD Rp 147 miliar.

Baca juga: Pemkab PPU Beri Peluang bagi Warga untuk Kerja Sama dengan REI dalam Bangun Infrastruktur IKN

Baca juga: Plt Sekda PPU Minta Pengusaha Tambang Batubara di Wilayah IKN Harus Punya Izin yang Jelas

Baca juga: HIPMI PPU Sebut UMKM Sulit Penuhi Syarat untuk Pasarkan Produk di Retail Modern

Diketahui 11 sektor pajak yang merupakan kewenangan Bapenda PPU yaitu Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, minerba dan sarang walet.

"Realisasi dari 11 jenis pajak tersebut sampai awal September 2021 mencapai Rp17,3 miliar," kata Tohar.

"Kemudian ada dua realisasi pajak yang terbesar yaitu PBB P2 senilai Rp 7,9 miliar dan BPHTB senilai Rp 4,2 miliar," ujar Tohar.

Dijelaskan Tohar, senilai Rp 17,3 miliar itu hanya dari sektor pajak bukan termasuk dari sektor retribusi yang dikelola oleh dinas terkait.

Baca juga: Disperindagkop PPU Akan Gelar Pelatihan Pembuatan Arang

"Itu belum termasuk yang dikelola dinas-dinas seperti retribusi pelabuhan Benua Taka yang dikelola oleh Perumda Benuo Taka dan yang lainnya," pungakasnya.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bapenda Penajam Paser Utara tak Ubah Target PAD Tahun 2021 Tetap Rp 147 Miliar, https://kaltim.tribunnews.com/2021/10/08/bapenda-penajam-paser-utara-tak-ubah-target-pad-tahun-2021-tetap-rp-147-miliar.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi


Simpan sebagai :

Berita terkait :