Senin, 4 Maret 2019 14:28
TRIBUNKALTIM*CO, PENAJAM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 155 CPNS sejak 1 Maret lalu. Namun sampai SK pengangkatan mereka belum diterbitkan.
Sementara satu CPNS yang mengundurkan diri saat pendaftaran ulang, telah diusulkan pergantian kepada panitia seleksi nasional atau Panselnal.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP di Penajam Paser Utara (PPU), Khairuddin, Senin (4/3/2019) menjelaskan kepada Tribunkaltim Meski NIP mereka sudah diterbitkan BKN namun belum bisa masuk kerja karena SK pengangkatan mereka belum diterbitkan. Karena untuk penempatan mereka lanjutnya, harus berdasarkan SK pengangkatan. Lipat dan Sortir Surat Suara di PPU, Petugas Dilarang Bawa Minuman ke Ruangan
"Mereka bekerja harus berdasarkan SK pengangkatan. Begitu juga gaji mereka juga akan diberikan setelah menerima SK pengangkatan yang akan ditandatangani bupati, " jelasnya.
Untuk SK kata Khairuddin, ditargetkan akan selesai dicetak Maret ini. Ia mengaku pencetakan hanya butuh sehari namun harus dilakukan secara online sehingga butuh waktu cukup lama.
Setelah SK mereka dicetak tambahnya, maka akan diusulkan untuk mendapatkan tanda tangan bupati. Setelah itu, akan diserahkan kepada 155 CPNS yang mulai bekerja sesuai dengan penempatan mereka.
Sementara mengenai satu CPNS yang mengundurkan diri, ia mengatakan bahwa sudah diajukan kepada Panselnas CPNS pengganti dengan mengambil nomor urut kedua.
Namun ia mengatakan sampai sekarang belum ada keputusan apakah usulan itu diterima atau tidak.
"Kami belum tahu apakah pengganti ini disetujui atau tidak. Memang ada satu yang mundur dari formasi guru dengan alasan sakit," ujarnya. ( Tribun Kaltim )