Diskominfo PPU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melaksanakan penilaian percontohan Desa Antikorupsi kepada Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor Desa Tengin Baru, Kamis (26/10/2023). Desa Tengin baru merupakan perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam program penilaian percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPK RI.
Pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati PPU Marmur Marbun hadir untuk memberikan semangat dan dorongan kepada Desa Tengin Baru agar dapat meraih hasil maksimal.
Turut hadir Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Tertinggal, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektorat Kaltim, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Inspektur Inspektorat Daerah PPU yang juga sebagai tim penilainya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU, Camat Sepaku, dan seluruh perangkat Desa Tengin Baru.
Pj Bupati Makmur Marbun menyampaikan bahwa Desa Tengin Baru patut berbangga, dimana salah satu desa yang ada di Kabupaten PPU dipercaya menjadi pilot project sebagai Desa Antikorupsi.
Lanjut Makmur Marbun, Desa Tengin baru ini merupakan desa yang penuh inovasi dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
” Tapi itu semua tidak ada artinya jika semua tidak bersinergi, tidak ada artinya,” kata Makmur Marbun.
Sementara perwakilan dari KPK Nur Cahyadi menyampaikan apresiasinya kepada tim penilai yang hadir untuk mendukung penilaian percontohan desa anti korupsi.
“Ucapan terima kasih kepada Pj Bupati yang sudah menugaskan jajarannya kurang lebih tiga bulan, serta kepala desa (kades) dan aparatur desa yang sudah melengkapi lima komponen dan 18 indikator untuk penilaian,”ungkapnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya ke Desa Tengin Baru untuk edukasi dan pencegahan (korupsi), jadi bukan untuk penindakan.
” Jadi dibawa santai saja biar nanti disesi tanya jawab atau diskusi berlangsung rileks atau santai”, ujarnya.
Nur Cahyadi juga menambahkan bahwa ada lima indikator yang menjadi penilaian dalam penetapan desa antikorupsi yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
” Kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator yang bentuk penilaiannya presentasi yang dilanjutkan tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, yang kemudian melakukan visit ke lokasi yang di pilih langsung, setelah itu nilainya diakumulasikan bersama seluruh penilai,” jelasnya.
Atas penilaian tersebut Desa Tengin Baru, berhasil meraih skor nilai sebesar 96,5 dengan predikat istimewa yang merupakan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan. (Wan*/Diskominfo PPU)