Insentif November dan Desember 2018 PNS PPU Baru Bisa Dibayar Februari 2019, ini Penyebabnya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan, akan segera membayar insentif PNS untuk bulan Oktober 2018.
Sementara insentif bulan November dan Desember 2018, baru akan dibayarkan Februari tahun depan.
Kepala Badan Keuangan PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Senin (17/12/2018) menjelaskan, pembayaran insentif Oktober akan dilakukan setelah dana transfer pusat masuk pada 18 Desember 2018 ini.
Antisipasi Terjadi Jeda Penerbangan Bersubsidi, Gubernur Irianto Minta Dishub Percepat Lelang
Sempat Mengelak, Pria di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
Ia mengungkapkan, untuk membayar insentif PNS setiap bulan harus disiapkan Rp 9,3 miliar.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami bayarkan untuk Oktober. Tapi untuk November dan Desember akan kami rapel tahun depan yaitu Bulan Februari, " jelasnya.
Alasan tak membayar November dan Desember karena keterbatasan anggaran karena untuk dana transfer nanti selain akan membayar insentif selama sebulan juga membayar tagihan dari seluruh SKPD.
Daftar Orang Terkuat di Dunia, Posisi Jokowi Berada di Bawah Pemimpin ISIS
Pemkab PPU Targetkan Seluruh Utang Proyek Multiyears Selesai di Tahun 2019
Ia mengatakan, insentif November dan Desember akan dibayarkan pada transfer tahap awal yang biasanya bulan Februari.
Sementara untuk Januari dan Februari akan dirapel pada bulan Maret atau April tahun depan.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Insentif November dan Desember 2018 PNS PPU Baru Bisa Dibayar Februari 2019, ini Penyebabnya, http://kaltim.tribunnews.com/2018/12/17/insentif-november-dan-desember-2018-pns-ppu-baru-bisa-dibayar-februari-2019-ini-penyebabnya.
Penulis: Samir
Editor: Doan Pardede