INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Pelaksana Harian Segera Diajukan

Jumat, 29 Maret 2019

Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Pelaksana Harian Segera Diajukan

Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Pelaksana Harian Segera Diajukan
 
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
 
Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan segera mengajukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh), pasca penahanan Kepala Dinas Sosial, Suyanto yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada, Rabu (27/3/2019) kemarin.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, Kamis (28/3/2019) mengatakan, telah menerima laporan dari kuasa hukum tersangka bila telah dilakukan penahanan.

Ia menjelaskan, kuasa hukum yang mendampingi telah disiapkan DPD Korpri karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN.

• Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Konser Westlife Jakarta 2019, Termurah dan Termahal Beda Jauh

• Lucinta Luna Mengaku Pernikahan yang Baru Dijalaninya Terancam Kandas, Diramal soal Pengkhianatan

• Catat, Berikut Daftar 10 Nomor Telepon Rumah Sakit yang Ada di Kota Balikpapan

 

Dengan penahanan tersebut lanjutnya, telah diproses penunjukan Plh yang akan diputuskan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

"Saya belum tahu siapa yang akan ditunjuk sebagai Plh karena itu menjadi kewenangan pimpinan, " ujarnya.

Selain itu katanya, Suyanto juga telah diberhentikan sementara pasca penahanan tersebut.

Dengan pemberhentian sementara maka gajinya otomatis juga tak diberikan. Ia mengungkapkan bahwa Suyanto rencananya Mei mendatang akan memasuki pensiun namun sampai sekarang belum ada kepastian apakah usulan pensiun sudah disetujui atau tidak dari BKN.

"Kami sudah usulkan 6 bulan lalu ke BKN untuk pensiun Pak Suyanto tapi sampai sekarang belum ada kabar apakah disetujui atau tidak, " ujarnya.

• Kartu Jokowi dan Kilang Minyak di Kaltim, Ini Penjelasan Capres 01

• Babak 8 Besar Piala Presiden 2019, Daftar Lengkap Pemain Arema FC yang Dibawa ke Bhayangkara FC

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto, ditahan Kejaksaan Negeri pada, Rabu (27/3/2019) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara, di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tahun 2010 lalu saat menjabat sebagai Camat Penajam.

Selain itu, tim jaksa juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.

Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT KMS melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.

• Motor Yamaha Tak Maksimal, Valentino Rossi Beri Isyarat Bakal Tinggalkan Yamaha MotoGP?

• Dewa Judi Asal Kalimantan Ini Bikin Resah Amerika, Sampai Diburu Intelijen dan FBI

Ia mengatakan sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka.

"Jadi surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam, " ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan surat keterangan.

Budi mengatakan bahwa surat keterangan kepemilikan lahan tersebut diserahkan kepada sejumlah warga termasuk Rahlin yang menerima kuasa untuk diterbitkan surat tersebut.

Bahkan tersangka Rahlin lanjutnya, telah menggadaikan lahannya kepada orang lain. Untuk kedua tersangka, akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mengenai adanya pembelaan dari tersangka bahwa tandatangannya dipalsukan, Budi mengatakan bahwa pembelaan itu akan dibuktikan saat sidang di pengadilan.

Untuk penahanan sendiri, Budi mengatakan telah diserahkan kepada Rutan Tanah Grogot.

"Sudah kami tahan tersangka dan akan segera kami ajukan untuk di sidang, " ujarnya. (*) 



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kadinsos PPU Ditahan Kejari, Pelaksana Harian Segera Diajukan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/28/kadinsos-ppu-ditahan-kejari-pelaksana-harian-segera-diajukan?page=all.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :