INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Kelurahan Petung di Resmikan sebagai Desa Informasi

Jumat, 20 Desember 2013

Penajam, Plt Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kalamullah Ramli resmikan Kelurahan Petung sebagai Desa Informasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Peresmian Desa Informasi di saksikan oleh Wakil Bupati Mustaqim, MZ, dan Kepala Dinas Perhubungan Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Alimuddin. Di hadapan Camat, Kepala Desa Staf Ahli Mentri Komunikasi dan Informatika Hendry Subianto mengatakan, penyelengaraan Edukasi Publik KPU/USO berbasis Budaya lokal dalam rangka Program Desa Informasi untuk memberikan ketahanan dan kesamaan hak-hak keadilan warga negara untuk dapat mengakses informasi terutama di daerah perbatasan daerah yang jauh dari keramainan atau yang terpencil agar tidak terjadi kesejangan informasi. “Peningkatan pola informasi dan komunikasi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Pembangunan. Selain itu, pemanfaatan informasi dan komunikasi diharapkan akan perpengaruh pada pemberdayaan masayarkat pada dunia perdagangan maupun ekonomi. Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara yang mengatakan Peranan komunikasi dan informasi sudah menjadi pedoman di masyarakat tidak terkecuali bagi masyarakat pedesaan di manapun berada. “Saat ini di kabupaten PPU masih banyak masyarakat di pedesaan hidup dalam keterbatasan akses informasi, apabila di banding masyarakat di perkotaan padahal, masyarakat di pedesaan juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat akses informasi di dalam berbagai hal.”Sebutnya “Perlu saya sampaikan ,Penunjukan Kelurahan Petung menjadi Desa Informasi karena kelurahan pentung mempunyai akses informasi yang lengkap tidak hanya jaringan internet akan tetapi mempunyai jaringan telepon dan jaringan televisi karena masyarkat petung telah melek informasi, “terangya Sebelum penanda tangan Prasasti plt. Ditjen Pos dan Informatika menerangkan, pada saat ini memperoleh informasi merupakan hak dasar manusia, karena itu pemerintah menggulirkan Program KPU/USO yaitu kewajiban pelayanan universal yang di tujukan kepada daerah-daerah yang secara ekonomi tidak komersial belum layak di bangun infrastruktur telekomunikasi. Ia Melanjutkan “Kelompok Informasi masyarakat menjadi penting karena Kementrian ingin infrastruktur dan fasilitas yang telah di bangun tidak terbengkali setelah diresmikan oleh karena itu kelompok informasi masyarakat dapat bahu-membahu dengan pemerintah daerah untuk memberdayakan masayarakat sekitar mengunakan fasilitas yang di sediakan di Desa Informasi” “Saya mengharpkan, fasilitas yang di berikan pada Desa Informasi ini dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat untuk edukasi dan usaha, “Pintanya. (17/12/13)


Simpan sebagai :

Berita terkait :