INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Komisi Informasi Worshop PPID di Penajam Paser Utara

Rabu, 7 Mei 2014

Workshop Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka mendorong SKPD yang Prefesional dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008  tentang keterbukaan Informasi Publik yang di fasilitasi Komisi Informasi melalui Diskominfo Propinsi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata dan Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara  dibuka oleh Wakil Bupati Mustaqim MZdi Aula Bupati Lantai III Kanto Bupati pada Rabu (07/05)


"Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu, bagi lingkuangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak mendapat akses informasi merupakan hak asasi manusia dalam keterbukaan informasi publik yang merupakan hal terpenting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainya" demikian dikatakan Wakil Bupati dalam sambutannya.

 

Dijelaskannya bahwa setiap Badan Publik di wajibkan untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk membuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi secara cepat mudah dan wajar sesuai dengan petujuk teknis standar layanan informasi publik secara Nasional.

 

“Tuntutan masyarakat akan keterbukan informasi semakin meningkat. Menyikapi hal itu PPID sebagai pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau layanan informasi harus mempersiapkan diri dalam mengelola informasi khususnya yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan dalam pembangunan sehingga permintaan permohon informasi Masyarakat dapat di penuhi dan menghidari adanya sengketa Informasi" Terang Mustaqim MZ.


Ia meminta Kepada seluruh SKPD untuk mempersiapkan diri tentang segala sesuatunya yang terkait dengan pengelolahan informasi baik konten, Standart Operasional dan Prosedur (SOP) maupun perangkat pendukungnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nonor 14 Tahun 2018.

 

"Saya berharap dengan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk dapat memberikan informasi publik secara transparan sehingga nantinya kita bisa memberikan kualitas pelayanan yang prima melalui keterbukaan informasi" Pungkasnya.

 

Sementara itu Kadishubbudpar Drs. Alimuddin, M.Si berharap agar peserta workshop memahami kategori informasi yang bersifat serta merta, berkala,  tersedia setiap saat maupun informasi yang dikecualikan.

 

”Dengan memahami ini maka PPID dapat merespon tuntutan para pemohon informasi mengetahui resiko ataupun bentuk sanksi yang akan dihadapi  manakala melakukan pelanggaran hukum karena ini tidak hanya menyangkut acaman bagi PPID akan juga terkait masalah pencintraan di lembaga pemerintah" tegas Alimuddin

 

Workshop yang di hadiri Unsur seluruh Kepala SKPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menghadirkan narasumber yang terdiri Ketua Komisi Informasi Propinsi Kaltim Eka Satiya Hushada, Wakil Ketua Merangkap Komisioner Bidang Kelembagaan, Habib SE, Komisioner Bidang Peyelesaian Sengketa Lilik Rukita Sari, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi serta Sutarwo, Panitera pengganti Komisi Informasi Propinsi Kaltim dari Diskominfo Propinsi Kaltim.


Simpan sebagai :

Berita terkait :