INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Pemilik Lahan Setuju Lahan Dibebaskan, Ini Tahap Berikutnya untuk Jembatan Tol Teluk Balikpapan

Rabu, 6 Maret 2019

Pemilik Lahan Setuju Lahan Dibebaskan, Ini Tahap Berikutnya untuk Jembatan Tol Teluk Balikpapan

Pemilik Lahan Setuju Lahan Dibebaskan, Ini Tahap Berikutnya untuk Jembatan Tol Teluk Balikpapan
 
Handover
 
Rancangan jembatan tol Teluk Balikpapan 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak 95 pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan dari sisi Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) telah menyetujui lahan mereka dibebaskan.

Tahapan selanjutnya adalah kesepakatan warga ini akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk diterbitkan penetapan lokasi (Penlok).

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (5/3/2019) mengatakan, dari dua kali pertemuan dengan para pemilik lahan mereka sudah menyampaikan persetujuan agar lahan mereka dibebaskan.

• Korupsi Lahan Bontang Seret Tersangka Baru, Berperan Sebagai Broker, Beli Tanah di Atas Harga Wajar

–– ADVERTISEMENT ––
 

 

• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Selasa (5/3/2019), Potensi Hujan Deras, Waspada Gelombang Tinggi 

• Ini Delapan Fakta Visi Misi Pemkot Balikpapan, Kota Layak Huni hingga Pelayanan Tata Kola yang Baik

 

Ia mengatakan, dalam pertemuan terakhir pekan lalu warga setuju dan telah menyerahkan bukti kepemilikan lahan mereka.

Ia mengatakan, jumlah pemilik lahan bertambah menjadi 95 orang karena adanya lahan yang sudah dijual kampling.

"Tapi luasannya tetap 12,5 ha, hanya jumlah pemilik saja yang bertambah, " ujarnya.

Mengenai harga, Nicko mengatakan tahapan sosialisasi ini belum membahas mengenai besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan, karena nantinya ada tahapan berikutnya.

Setelah ada kesepakatan mengenai pembebasan lahan lanjutnya, maka tahapan selanjutnya adalah menyerahkan kepada Pemprov Kaltim, untuk ditetapkan penetapan lokasi.

Pasalnya, syarat penetapan lokasi adalah persetujuan mengenai lahan yang akan digunakan untuk jembatan tol ini. 

• Penggemar TXT, Wajib Tahu Lagu Andalan Mereka CROWN, Ini Liriknya 

• Ada 2 Acara Unggulan Pariwisata Kalimantan Timur 2019, Ini Kalender Event yang Dirilis Kemenpar

• Di Samarinda ada 7 Polsek untuk Layani Masyarakat, Simak Alamat, Fungsi dan Nomor Teleponnya

Nicko mengatakan setelah syarat persetujuan pemilik lahan ini telah diserahkan, maka tugas pemerintah daerah sudah selesai dan menjadi kewenangan Pemprov Kaltim untuk menerbitkan izin penlok.

Setelah izi penlok selesai kata Nicko, maka akan dilanjutkan dengan lelang di BPJT untuk menentukan pemenang yang akan mengerjakan pembangunan jembatan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai target, pembangunan jembatan ini akan dimulai Oktober mendatang dan selesai Oktober 2021 mendatang.

"Mudahan tahapan ini bisa sesuai rencana, " ujarnya. (*) 



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pemilik Lahan Setuju Lahan Dibebaskan, Ini Tahap Berikutnya untuk Jembatan Tol Teluk Balikpapan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/05/pemilik-lahan-setuju-lahan-dibebaskan-ini-tahap-berikutnya-untuk-jembatan-tolteluk-balikpapan.
Penulis: Samir
Editor: Anjas Pratama


Simpan sebagai :

Berita terkait :