INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Pemkab PPU Pembelajaran PATEN ke Cibitung Bekasi

Jumat, 25 April 2014

Pembelajaran PATEN di Cibitung 

Jumat, 25 April 2014. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan Pembelajaran Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ke Kantor Camat Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. 

 

Kegiatan yang dimotori oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ini di ketuai oleh Plt. Sekretaris Daerah Drs. H. Tohar, MM dihadiri pula oleh Staf Ahli Drs. Tur Wahyu Sutrisno, M.Si, Drs. Habring, Kepala BKD Drs. Alimuddin, M.Si, Kepala Badan Pelayan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Rahman Nurhadi, S.Sos, Kepala Dinas PU Andi Dahrul, Kabag Hukum Heni Susanto, SH, M.Hum, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Adriani Amsyar, S.Sos, Kabag Pemerintahan Misni. M.A, S.Ip, MM, Camat Sepaku, Camat Babulu, Camat Waru, Camat Penajam, Kepala Bidang Kominfo diterima oleh Camat Cibitung R. Yana Suyatna, S.Ip, M.Si. 

 

Pembelajaran ini dilakukan dalam rangka rencana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

 

Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sebagai penyelenggara PATEN, Kecamatan harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:

1. Substantif

Yaitu pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat meliputi Bidang Perijinan dan Non Perijinan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan. Pendelegasian kewenangan ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

2. Administratif

Yaitu meliputi standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

3. Teknis

Yaitu meliputi Sarana Prasarana seperti Loket/meja pendaftaran, tempat proses berkas, loket pembayaran, tempat penyerahan dokumen, tempat pengolahan data dan informasi, tempat penanganan pengaduan, tempat piket, ruang tunggu dan lain-lain dan di dukung oleh Pelaksana Teknis yaitu PNS dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen. 

 

Kepala BKD Drs. Alimuddin, M.Si mengatakan, melihat dari besarnya kewenangan camat dalam konteks ini, maka camat hrs betul-betul diberikan kewenangan operasional yg sesuai dgn peraturan.

 

"karena kecamatan itu adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dari sisi Sumber Daya Manusia para camat sekarang sudah harus mulai mengubah mind setnya menjadi calon kepala wilayah sambil menunggu beberapa kewenangan ygakan diterimanya, dan mereka harus dilengkapi dengan Man, money, method, machine. Oleh karena itu pejabat salah satu tugasnya adalah melakukan inovasi-inovasi, tidak hanya kerja rutinitas atau sebagai formalitas aja" Jelas Alimuddin.

 

"Bidang Komunikasi dan Informatika sekarang terus berbenah memperbaiki IT, mulai dari Infrastruktur, Jaringan dan Sumber Daya Manusia yang ada. Jadi ke depan jangan ada lagi pangkas memangkas anggaran pembangunan IT yang diajukan tanpa dasar, karena memang kita akui, anggaran terkait dengan IT jumlahnya memang terlihat besar di karenakan pembangunan IT tidak bisa setengah-setengah. Apalagi sekarang kita sedang menyusun konsep Penajam Smart City" Lanjut Alimuddin yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo.


Simpan sebagai :

Download lampiran :

Berita terkait :