INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Pemkab tak Punya Anggaran untuk Pembayaran Listrik Rumah Ibadah Seluruh Penajam Paser Utara

Minggu, 5 September 2021

Pemkab tak Punya Anggaran untuk Pembayaran Listrik Rumah Ibadah Seluruh Penajam Paser Utara

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kondisi keadaan di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/9/2021). 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran yang ditunjukan kepada lurah atau kades dan pengurus rumah ibadah baik itu masjid, musholah, dan gereja seluruh kabupaten pada 30 Agustus 2021 lalu.

Bahwa dalam surat tersebut sebut disebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki ketersediaan anggaran atau dana pembayaran listrik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, dalam rangka menghindari pemutusan jaringan listrik pada rumah ibadah di seluruh kabupaten, maka disebutkan untuk sementara waktu, tagihan listrik dibayarkan oleh pengurus masjid masing-masing.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa para pengurus masjid dapat mengumpulkan bukti pembayaran rekening listrik kepada lurah atau kades setempat.

Baca juga: DPUPR Beber Kronologi Lelang Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara

Nanti selanjutnya akan diserahkan kepada bagian kesra untuk diajukan proses penggantian pembayaran listrik tersebut.

Saat dimintai keterangan terkait hal itu Kabag Kesra Setkab Penajam Paser Utara, Anang Widianto membenarkan terkait dengan hal itu.

"Untuk sementara dibayar oleh pengurus rumah ibadah masing-masing. Tapi bukti pembayaran diserahkan ke bagian kesra untuk diajukan penggantiannya, nanti," ujar Anang, Jumat (3/9/2021).

Sebelumnya, pada tahun 2020 tagihan pemakaian listrik untuk rumah ibadah ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Pembangunan Rujab Bupati PPU di Tengah Pandemi Jadi Sorotan Nasional, Telan Anggaran Rp 34 M

Program Bupati Penajam Paser Utara itu bertujuan untuk meringankan beban listrik bagi kurang lebih 300 rumah ibadah di kabupaten ini.

Pada tahun 2021, pihaknya juga kembali mengajukan usulan anggaran, lanjutkan program listrik gratis untuk rumah ibadah senilai Rp 3 miliar pada APBD 2021.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemkab tak Punya Anggaran untuk Pembayaran Listrik Rumah Ibadah Seluruh Penajam Paser Utara, https://kaltim.tribunnews.com/2021/09/03/pemkab-tak-punya-anggaran-untuk-pembayaran-listrik-rumah-ibadah-seluruh-penajam-paser-utara.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo


Simpan sebagai :

Berita terkait :