INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Penerimaan Pajak Restoran di PPU Tahun 2021 Capai Rp 1,4 Miliar

Kamis, 16 September 2021

Penerimaan Pajak Restoran di PPU Tahun 2021 Capai Rp 1,4 Miliar

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar, mengatakan bahwa penarikan pajak restoran diwajibkan untuk pengelola usaha yang memiliki penghasilan diatas Rp 1 juta perbulan.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran terus dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pasalnya, masih banyak restoran dan rumah makan di Kabupaten PPU yang sudah memenuhi kriteria dalam hal pembayaran pajak restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar, mengatakan bahwa penarikan pajak restoran diwajibkan untuk pengelola usaha yang memiliki penghasilan diatas Rp 1 juta perbulan

Namun menurutnya pelaku usaha di Kabupaten PPU masih enggan memungut pajak tidak langsung.

Sebab pajak restoran dan pajak hotel merupakan pajak tidak langsung.

Baca juga: Bayar Pajak Bulan September 2021, Pemkot Balikpapan Hapus Denda

Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lewat Aplikasi Signal

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Berau, Target Pajak Kerap Diturunkan namun Sulit Direalisasikan

"Artinya wajib pajak itu dari pengelola hotel dan pengeloa restoran tetapi subjek pajaknya adalah konsumen. Contohnya ketika kita makan di warung A yang sudah ditetapkan dalam wajib pajak. Kita makan misalnya habis Rp 20 ribu, pajaknyakan 10 persen berarti ditambah Rp 2 ribu. Berarti harus bayar Rp 22 Ribu. Tapi banyak yang enggan mengenakan itu," kata Tohar, Rabu (15/9/2021).

Namun, melalui data yang dihimpun dari situs resmi Bapensa, realisasi pendapatan dari wajib pajak restoran dari tahun 2020 dan 2021 mengalami peningkatan secara signifikan.

Pada tahun 2020, Bapenda hanya menerima wajib pajak Rp 3,469,100.

Sedangkan pada tahun 2021 mencapai Rp 1,457,046,697 dari retribusi wajib pajak restoran.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Penerimaan Pajak Restoran di PPU Tahun 2021 Capai Rp 1,4 Miliar, https://kaltim.tribunnews.com/2021/09/15/penerimaan-pajak-restoran-di-ppu-tahun-2021-capai-rp-14-miliar.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi


Simpan sebagai :

Berita terkait :