INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Penyertaan Modal Rice Milling di Penajam Telah Cair Rp 12.5 Miliar, Progres Nihil

Selasa, 9 November 2021

Penyertaan Modal Rice Milling di Penajam Telah Cair Rp 12.5 Miliar, Progres Nihil

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi DPRD Penajam Paser Utara menggelar RDP bersama Perumda Benuo Taka dan pejabat terkait. 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembangunan Rice Milling Unit (RMP) atau pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, sudah diresmikan sejak 17 Agustus 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda realisasinya.

Hal itu menjadi sorotan bagi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Wakidi.

Pemerintah Daerah diketahui telah mengelontorkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 12.5 miliar. Namun menurut Wakidi, progres atau realisasi dilapangkan belum ada atau masih nihil.

"Kami sudah memantau perkembangan Rice Milling Unit di sana, namun hingga saat ini belum ada progresnya," ujar Wakidi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Direktur Perumda Benuo Taka Sebut Pabrik Penggilingan Padi di Babulu PPU Akan Jadi Pilot Project

Baca juga: Perpadi Babulu Tolak Pabrik Penggilingan Padi, Begini Tanggapan Wakil Bupati PPU

Baca juga: 2 Raperda Bakal Disahkan DPRD PPU, Salah Satunya Terkait Pabrik Penggilingan Padi

Menurut Wakidi, dengan anggaran yang telah dicairkan senilai Rp 12.5 miliar dari penyertaan modal Rp 29.6 miliar tersebut sudah semestinya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka segera merealisasikan RMU tersebut dengan memulai pembangunan fisik pabrik.

"Kami selaku DPRD akan meminta pertanggungjawaban dari Perumda Benuo Taka. Kenapa sampai saat ini belum ada progresnya," katanya.

"Memungkinkan apakah nanti akan dilakukan tender atau dengan hal lainnya, tapi kita belum tahu," ujarnya.

Untuk pembengynan RMU juga tidak boleh pakai lahan milik pihak ketiga, karena dalam peraturan daerah penyertaan modal wajib menggunakan aset milik pemerintah daerah sendiri.

Baca juga: Penyertaan Modal Rice Milling Disetujui, Direktur Perumda Sebut Buka Ruang Kesejahteraan Warga PPU

"Pemerintah harus beli lahan sendiri," tambahnya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait progres RMU di Kecamatan Babulu, Direktur Perumda Benuo Taka tidak memberikan komentar terkait hal tersebut disela-sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Penajam Paser Utara. (*)



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Penyertaan Modal Rice Milling di Penajam Telah Cair Rp 12.5 Miliar, Progres Nihil, https://kaltim.tribunnews.com/2021/11/08/penyertaan-modal-rice-milling-di-penajam-telah-cair-rp-125-miliar-progres-nihil.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo


Simpan sebagai :

Berita terkait :