INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Rapat Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko (MR) OPD di Kabupaten Penajam Paser Utara

Senin, 3 April 2023

Penajam, senin-Selasa(03-04/April/2023)- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menyatakan bahwa pimpinan instansi Pemerintah Wajib melakukan penilaian risiko yaitu dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko agar tujuan organisasi dapat tercapai. Setiap Aktivitas yang dilakukan organisasi pemerintah tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian Organisasi (BPKP Kaltim)

 

Kemudian mengacu pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan pemerintah daerah.

 

Sejalan dengan hal tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Rapat Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) kepada seluruh OPD dan Kecamatan di kabupaten Penajam yang dimana kegitan tersebut didampingi juga Oleh Tim dari BPKP Perwakilan provinsi Kalimantan Timur bertempat di aula RSUD RAPB Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan tersebut adalah untuk mengelola risiko serta mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada organisasi Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan. Memberikan panduan dalam perumusan rencana tindak tindak Pengendalian (RTP) yang memadai untuk mengoptimalkan efektifitas pencapaian tujuan dan memberikan bahan pertimbangan perbaikan  penyelenggaraan SPI secara Akuntabel dan trasparan.


Simpan sebagai :

Berita terkait :