INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Rincian Dana Rp 34 M untuk Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Masih Utang Rp 13

Jumat, 3 September 2021

Rincian Dana Rp 34 M untuk Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Masih Utang Rp 13 M

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Amalia Husnul Arofiati
 
Dok TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
 
Penampakan rumah jabatan Bupati PPU di Jalan Coastal Road, Kelurahan Sungai Parit, Penajam, Penajam Paser Utara. Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara selesai dikerjakan. Total dana pembangunan rujab Bupati PPU Rp 34 M, simak rincian dana. Masih utang Rp 13 M 
 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) selesai dikerjakan.

Pembangunan rumah jabatan ( rujab ) Bupati PPU yang totalnya menelan dana Rp 34 miliar ini menuai kontroversi karena anggarannya dinilai terlalu besar.

Apalagi pembangunan rujab Bupati PPU ini dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Simak rincian anggaran rujab Bupati PPU yang menghabiskan anggaran Rp 34 miliar.

Dari nilai Rp 34 miliar tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU masih punya utang Rp 13 M ke kontraktor

Sisa anggaran ini baru akan dibayar oleh Dinas PUPR PPU setelah ada audit dari BPKP Kaltim. 

Kritik soal besarnya anggaran rumah jabatan Bupati PPU ini disampaikan Ketua Forum Keluarga Mahasiswa Kabupaten Penajam Paser Utara (FKMKPPU), Hamdi Setyawan (22).

Hamdi mengatakan, anggaran pembangunan rujab tersebut dinilai terlalu besar dengan nilai tersebut, terlebih disituasi pandemi saat ini.

Baca juga: Pembangunan Rujab Bupati PPU di Tengah Pandemi Jadi Sorotan Nasional, Telan Anggaran Rp 34 M

Menurut dia, pemerintah daerah harunya lebih mementingkan program lainnya seperti penanganan Covid-19 seperti saat ini.

"Pemerintah daerah seharunya lebih mengutamakan untuk hal lain terlebih dahulu, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Seperti halnya penanganan covid-19 untuk pemulihan ekonomi daerah," kata Hamdi, Minggu (29/8/2021).

Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud menyebutkan alasan besarnya anggaran pembangunan rumah jabatan.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Bupati AGM, menyatakan, pembangunan rumah jabatan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 34 miliar itu, dikarenakan lokasi rumah jabatan terletak di pinggir pantai.

"Jadi anggarannya itu, kalau tidak salah ada Rp 34 miliar.

Yang pertama kenapa mahal, tentunya memang posisi landscape, memang di pinggir pantai, jadi ada sedikit penimbunan dan lain-lain," ujar Bupati AGM, Senin (23/8/2021).

Rincian Anggaran Rumah Jabatan Bupati PPU

Kepala Dinas  PUPR Penajam Paser Utara (PPU) Edi Asmoro saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, perincian proyek pembangunan rujab yang menghabiskan anggaran senilai Rp 34 miliar tersebut

Baca juga: Belum Rampung Hingga Desember 2020, Proyek Pembangunan Rujab Bupati PPU Diperpanjang Sampai Maret

Dia membeberkan, kontrak senilai Rp 34 miliar itu, terdiri dari:

- bangunan utama Rp 6,1 miliar

- bangunan pendukung (pos jaga, tempat parkir, ruang ME) Rp 831 juta,

- jaringan listrik tegangan menengah dan trafo Rp 1,9 miliar,

- site development (sheet pile, pancang, timbunan, saluran udict, jalan lingkungan, tiang dan dinding pagar keliling) Rp 22,1 miliar.

"Total Rp 31 miliar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yaitu Rp 3 miliar jadi total seluruhnya Rp 34 miliar," ujar Edi Asmoro, Rabu (1/9/2021).

Meski pembangunan rujab telah rampung, Edi mengungkapkan baru membayar kepada kontraktor sebesar Rp 21 miliar.

Sisanya akan dibayarkan setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan audit.

"Saat ini sudah dibayar Rp 21 miliar kepada kontraktor, yang belum dibayar itu nilainya Rp 13 miliar.

Sisanya ini akan dibayarkan oleh dinas PUPR apabila sudah dilakukan audit oleh BPKP perwakilan Kalimantan Timur," ujarnya.

"Harapan saya, mudah-mudah dalam waktu dekat dilakukan audit," katanya.

Pembangunan rujab sendiri telah diteken kontrak pada 23 Juni 2020 lalu dan selesai kontrak sejak 11 Juni 2021.

Program pengadaan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara tersebut mulai muncul di tahun 2015, saat itu masih dalam tahap perencanaan pembangunan.

Kata Edi Hasmoro, pembangunan masih sebatas rencana sebab dianggap lahan belum siap bangun juga.

"Memang pada saat sistem awal itu kondisinya belum siap bangun. Jadi perlu dilakukan treatment untuk di lokasi tersebut," ujarnya.

Lantas memasuki tahun 2019, sudah berupa usulan yang kemudian tembus masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020. 

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Jelaskan soal Alasan Bangun Rumah Jabatan Telan Dana Rp 34 Miliar

Karena itu, tegas dia, sebenarnya untuk penganggaran pembangunan rumah jabatan sudah naik ke permukaan, sebelum adanya pandemi Covid-19 sekarang ini. 

Dijelaskannya, usai proyek tersebut masuk anggaran APBD tahun 2020, pihaknya langsung melakukan lelang.

Pada tanggal 23 Juni 2020, pihaknya menyepakati kontrak dengan pemenang lelang.

"Waktu itu, pelaksanaanya 180 hari waktu kalender. Kemudian perpanjangan waktu, ada tambahan 70 hari," ungkap Edi Hasmoro. 

Karena, tambah dia, terkait dengan pandemi Covid-19 dan ada sedikit keterlambatan pada waktu itu.

"Alhamdulillah pekerjaan ini udah 100 persen telah selesai kontraknya pada tanggal 11 Juni 2021," ujarnya.

Isu Lingkungan Ikut Disorot

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Mulawarman, Fakultas Pertanian semester 9 itu juga mengomentari, terkait dengan lokasi pembangunan rujab yang dibangun di atas tanah seluas dua hektare yang mengorbankan pohon mangrove.

Pasalnya, rujab dibangun di pesisir pantai Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.

Menurutnya, pembangunan rujab di wilayah tersebut harus memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Lokasinya juga di pinggir pantai, banyak pohon mangrove yang rusak, gak cukup jika hanya izin mendirikan bangunan saja," ujarnya.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rincian Dana Rp 34 M untuk Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Masih Utang Rp 13 M, https://kaltim.tribunnews.com/2021/09/02/rincian-dana-rp-34-m-untuk-pembangunan-rumah-jabatan-bupati-penajam-paser-utara-masih-utang-rp-13-m?page=all.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Amalia Husnul Arofiati


Simpan sebagai :

Berita terkait :