INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Singgung Kop Surat dan Stempel Bupati PPU, AGM Beber Alasan Laporkan Wakilnya ke Inspektorat Kaltim

Selasa, 17 Agustus 2021

Singgung Kop Surat dan Stempel Bupati PPU, AGM Beber Alasan Laporkan Wakilnya ke Inspektorat Kaltim

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud. Ia membeberkan alasan pelaporan yang dilayangkan dirinya kepada Wakil Bupati Hamdam beberapa bulan lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) membuka suara terkait pelaporan yang dilayangkan dirinya kepada Wakil Bupati Hamdam beberapa bulan lalu.

Pelaporan itu tertuang dalam surat nomor 006/756/Tu-Pimp/VI/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU Hamdam pada Juni 2021 lalu.

"Ya, menyikapi perkembangan masalah laporan bupati sebenarnya itu hanya menanyakan tentang wewenang, ternyata dalam Undang-Undang Nomor 30, Pasal 17 tahun 2014," ujar AGM, Selasa (17/8/2021) usai menghadiri HUT ke-76 RI.

"Tenryata, ada hak kewenangan di situ. Nah di sini saya cuman menanyakan karena ini dari tahun 2018, 2019, 2020 dan terakhir 2021, ini ada yang seperti ini kop surat Bupati Penajam Paser Utara stempelnya Bupati PPU, tapi yang tanda tangan di situ Wakil Bupati PPU, kemudian ini yang tidak di-CC (carbon copy) kan ke bupati," jelasnya lagi.

AGM menambahkan, perihal itulah yang menjadi permasalahan bagi dirinya.

Baca juga: Wakil Bupati PPU Hamdam Mengaku Kaget Dilaporkan Bupati AGM ke Inspektorat Kaltim

Untuk menindaklanjuti isu yang berkembang tersebut, dirinya berharap kepada media massa agar dapat melihat bahwa itulah bukti-bukti yang dirinya pertanyakan terkait dengan penyalahgunaan wewenang.

"Dalam UU tersebut, saya melihatnya nanti ada juga kewenangan dari pemerintah daerah tapi sebelum itu, karena ini adalah pejabat eksekutif, kami menanyakan kepada provinsi dan kami akan tindak lanjuti ke Mendagri tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang ini," jelasnya.

Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 30, Pasal 17 tahun 2014, Larangan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 17 ( 1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Singgung Kop Surat dan Stempel Bupati PPU, AGM Beber Alasan Laporkan Wakilnya ke Inspektorat Kaltim, https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/17/singgung-kop-surat-dan-stempel-bupati-ppu-agm-beber-alasan-laporkan-wakilnya-ke-inspektorat-kaltim.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq


Simpan sebagai :

Berita terkait :