INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Sosialisasi/Revisi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi

Kamis, 5 Juni 2014

Untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi sebagai upaya melakukan perubahan terhadap reformasi birokrasi, sehingga terus menerus dapat akan menunjukan kinerja yang semakin baik sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menyelengaraan tata kelolah pemerintahan yang baik , berdaya guna dan dan berhasil guna serta bebas dari KKN, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Melalui  Inspektor Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Melakukan Sosialisai Perubahan atau revisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara Online.

 

Reformasi Birikrasi memerlukan terobosan baru yang kongkrit, serta upaya yang luar biasa karena merupakan peraturan baru dalam menyongsong tantangan di masa depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good Gavernace), Demikian d di ungkapkan  Ketua Panitia Tim PMRBD Kabupaten Penajam Paser Utara, H. Haeran Yusni, S.Sos, MM di Aula  Lantai 3 Sekertariat Daerah pada Kamis (05/06/2014)

 

Dikatakannya,” Sosialisasi revisi PMPRB adalah wujudkan komitmen nasional untuk melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan Good Gavernave yakni pemerintahan yang efektif, efesien transparan dan akuntable serta menindak lanjuti Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan –RB) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2012 tentang petunjuk teknis PMPRB secara on-line

 

Untuk mewujudkan itu Lanjut Haeran, perlu dilaksanakan Tri Sukses yakni Sukses Administrasi, Sukses Pelayanan Publik  dan sukses Pertanggungf jawaban karena organisasi yang baik dalah organisasi yang memiliki kekuatan sistematik, struktural dan hierarki (berjenjang).

 

"Perlu langka-langka bertahap kongkrit dan realita, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, sedangkan PRPMB untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya melakukan perbaikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pungkas Haeran Husni yang juga menjabat Plt.Inspektur Inspektorat

Sementara itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno mengatakankan, Reformasi Birokrasi  adalah keniscayaan untuk mengelolah tata pemerintahaan yang baik, yang perlu di perlu di perhatikan adalah rasa birokrasi yang memberikan efektifitas efesiensi ,dan produktifitas yang diukur dengan perpaduan volume urain tugas dengan jumlah sumberdaya di sertai tatakerja dan pengawasan yang berat.

 

“Reformasi birokrasi adalah tuntutan yang tidak dapat di tawar-tawar oleh karenanya dengan berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2005 -2025 mengatakan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi dan tata kelolah pemerintahan yang kemudian di jabarkan dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2010 Tentang Pembangunan Jangka Menenga Nasional Tahun 2010-2014. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah berupaya merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek menajemen Pemerintah Pusat dan Darah menyesuaikan tugas dan fungsi Instansi pemerintahan dengan paradigma dan peranan baru. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalagunaan wewenang politik oleh Pejabat Pusat maupun Daerah, yang di harapkan menjadi Pemerintah yang memiliki birokrasi yang bersih maupun dan lebig meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan program Pusat dan Daerah” Tambah Tur Wahyu

 

Guna menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi, Lanjut Tur Wahyu, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Peraturan Menpan-RB No 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online.

 

Regulasi tersebut perlu untuk disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh Aparatur Pemerintah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Karena hal ini beralasan karena reformasi birokrasi menjadi prioritas pertama dalam Rencana Kerja Pemerintah. Ukuran paling penting adalah pelayanan publik harus bertambah baik. intinya, Produktivitas harus meningkat, pelayanan kepada masyarakat harus meningkat dan betul-betul terjadi peningkatan produkstivitas setiap pegawai.

 

Dalam surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 066/9115/0rg tahun 2012, tanggal 31 Oktober 2012 telah menetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pilot project Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ).

 

”kepada seluruh assesor yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara mohon kiranya untuk dapat menggali sebanyk-banyaknya informasi, pengalaman dan teknik-teknik dalam pelaksanaan PMPRB secara online telah dilakukan perubahan/revisi yang lebih mudah dan praktis terhadap pengisian Kertas Kerja PMPRB oleh Kementerian PAN dan RB” Pungkas Tur Wahyu.

 

Pada acara yang diikuti Kepala Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara hadir juga Deputi Bidang Pengawasan Kementrian PAN dan Reformasi Birokras dengan Narasumber dari Kementrian PAN dan Reformasi birokrasi.


Simpan sebagai :

Berita terkait :