INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Terapkan KIR Elektronik, Pemkab PPU Target Retribusi Sampai Rp 500 Juta Pertahun

Kamis, 7 Oktober 2021

Terapkan KIR Elektronik, Pemkab PPU Target Retribusi Sampai Rp 500 Juta Pertahun

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad mengatakan, pihaknya menargetkan peningkatan retribusi pelayanan berbasi elektronik ini mencapai setengah miliar per tahun.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai aspek.

Salah satunya adalah melalui retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis elektronik, melalui peluncuran Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan sistem pembayaran non tunai, terkait uji kendaraan atau biasa disebut KIR.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad mengatakan, pihaknya menargetkan peningkatan retribusi pelayanan berbasi elektronik ini mencapai setengah miliar per tahun.

"Dengan menerapkan sistem kami telah targetkan PAD kita naik mencapai Rp 500 juta hingga Rp 550 juta pertahun. Insya Allah tahun depan sudah kita penuhi," ujar Ahmad, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Kodim 0913/PPU Ajak Warga Serahkan Senjata Ilegal kepada Pihak TNI-Polri

Baca juga: Disperindagkop PPU Akan Gelar Pelatihan Pembuatan Arang

Baca juga: HUT Ke-76 TNI, Kodim 0913/PPU Gelar Upacara Secara Virtual

Namun saat ini, penetapan target PAD dari sektor retribusi kendaraan bermotor masih dalam tahap revisi peraturan bupati (perbub).

Sebelumnya, pihaknya hanya memperoleh retribusi senilai Rp 250 juta pertahun.

Sehingga diharapkan kedepan pelayanan berbasi elektronik ini dapat lebih meningkat usai perbub ditandatangani oleh kepala daerah.

Ahmad menyebutkan bahwa penerapan KIR berbasis elektronik ini merupakan langkah serta upaya pemerintah daerah untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli).

Sekaligus memberikan fasilitas pelayanan yang efisien, cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Drastis, PPU Hanya Tambah Satu Kasus Terkonfirmasi Positif Hari Ini

"Intinya mencegah pungutan liar. Karena hal itu biasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem ini masyarakat akan senang, tenang para supir-supir juga senang sekali," pungkasnya.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terapkan KIR Elektronik, Pemkab PPU Target Retribusi Sampai Rp 500 Juta Pertahun, https://kaltim.tribunnews.com/2021/10/06/terapkan-kir-elektronik-pemkab-ppu-target-retribusi-sampai-rp-500-juta-pertahun.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi


Simpan sebagai :

Berita terkait :