INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Wabup PPU Akui Siap, jika Diperiksa Lagi oleh Inspektorat Kaltim atas Dugaan Penyelewengan Wewenang

Jumat, 13 Agustus 2021

Wabup PPU Akui Siap, jika Diperiksa Lagi oleh Inspektorat Kaltim atas Dugaan Penyelewengan Wewenang

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq
 
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
 
Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam. Ia mengaku siap untuk diperiksa kembali oleh Inspektorat Provinsi Kaltim terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penertiban tata naskah dinas yang dilayangkan oleh Bupati PPU Abdul Gafur Masud. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengaku siap untuk diperiksa kembali oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penertiban tata naskah dinas yang dilayangkan oleh Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

"Pertanyaan terakhir dari Inspektorat Provinsi kepada saya itu, 'apakah bapak bersedia untuk diperiksa kembali?' saya katakan ya siap jika memang ada informasi yang perlu didalami lagi," ujar Hamdam saat ditemui di ruang kerja, Kamis (12/8/2021) siang.

Sebelumnya, Bupati PPU menyampaikan laporan melalui surat Nomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021 pada Juni 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wakilnya sendiri.

Pemprov Kaltim pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus (timsus) yang beranggotakan 10 orang.

Kemudian Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi langsung menerbitkan surat perintah nomor SPT/700/281-Khusus/Itdaprov/VII/2021.

Baca juga: Wakil Bupati PPU Hamdam Mengaku Kaget Dilaporkan Bupati AGM ke Inspektorat Kaltim

Timsus ini diberi tugas selama 10 hari dengan masa kerja 26 Juli- 4 Agustus.

Timsus dari Inspektorat Kaltim pun telah meminta keterangan lebih lanjut kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemkab PPU, termasuk Kabag Hukum.

Setelah itu, Hamdam telah dilakukan pemeriksaan pada 30 Juli lalu.

"Saya sudah menghadiri undangan dari timsus dari Inspektorat Provinsi dan sudah memberikan keterangan pada 30 Juli 202 di salah satu hotel di Balikpapan. Saya memang memilih diperiksa di tempat netral agar tidak ada interpretasi macam- macam," ujarnya.



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Wabup PPU Akui Siap, jika Diperiksa Lagi oleh Inspektorat Kaltim atas Dugaan Penyelewengan Wewenang, https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/12/wabup-ppu-akui-siap-jika-diperiksa-lagi-oleh-inspektorat-kaltim-atas-dugaan-penyelewengan-wewenang.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq


Simpan sebagai :

Berita terkait :