INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

Wakil Bupati PPU Hamdam Mengaku Kaget Dilaporkan Bupati AGM ke Inspektorat Kaltim

Jumat, 13 Agustus 2021

Wakil Bupati PPU Hamdam Mengaku Kaget Dilaporkan Bupati AGM ke Inspektorat Kaltim

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi
 
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
 
Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 
 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengaku, cukup kaget dengan laporan yang dilayangkan oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang penertiban tata naskah dinas.

"Saya sebenarnya agak kaget-kaget juga," ungkap Hamdam kepada awak media di ruang kerjanya Kamis (12/8/2021).

Saat dimintai keterangan terkait hubungan Wakil Bupati dengan AGM selama ini, Hamdam mengaku masih menjalani hubungan yang cukup baik dengan melakukan interaksi.

"Saya selama ini kan merasa biasa-biasa saja artinya secara pribadi saya dengan beliau (AGM) berinteraksi biasa saja," ujarnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kaltim Soal Kisruh Bupati PPU & Wabup Hamdam, Dilaporkan ke Gubernur

Selama ia menjabat sebagai Wakil Bupati, dirinya mengaku tidak menerima teguran, sehingga Hamdam merasa tidak ada permasalahan yang ia lakukan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten PPU.

"Tidak ada teguran, saya pikir fine-fine saja, karena ngga ada pernah dikomplain dari beliau tentang apa yang saya lakukan secara langsung ke saya. Saya ngga tau kalau dari staf dan staf tidak menyampaikan ke saya, sepanjang saya pahami, yang saya lakukan selama ini sudah prosedural," kata Hamdam.

Sebelumnya Bupati Bupati PPU menyampaikan laporan melalui surat Nomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021 pada Juni 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wakilnya sendiri.

Pemprov Kaltim pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus (timsus) yang beranggotakan 10 orang.

Kemudian menindaklanjutinya hal tersebut Wakil Gubernur Kaltim langsung menerbitkan surat perintah nomor SPT/700/281-Khusus/Itdaprov/VII/2021.

Timsus ini diberi tugas selama 10 hari dengan masa kerja 26 Juli- 4 Agustus.

Timsus dari Inspektorat Kaltim pun telah meminta keterangan lebih lanjut kepada bebrapa pejabat di lingkungan Pemkab PPU, termasuk Kabag Hukum.

Setelah itu, Hamdam telah dilakukan pemeriksaan pada 30 Juli lalu.

Baca juga: DUDUK PERKARA Bupati PPU Laporkan Wabup ke Inspektorat Kaltim, Hamdam: Saya Hanya Ingin Membantu

Sementara itu, TribunKaltim.Co sudah mencoba menghubungi Bupati Abdul Gafur Mas'ud untuk menanyakan persoalan ini.

Namun sampai berita ini ditayangkan, AGM belum membalas WhatsApp yang dikirim TribunKaltim



Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Wakil Bupati PPU Hamdam Mengaku Kaget Dilaporkan Bupati AGM ke Inspektorat Kaltim, https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/12/wakil-bupati-ppu-hamdam-mengaku-kaget-dilaporkan-bupati-agm-ke-inspektorat-kaltim.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Samir Paturusi


Simpan sebagai :

Berita terkait :