INFO
  •  Selamat Datang di Website Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 
  •  Telah dibentuk Tim SATGAS SABER PUNGLI PPU 
  •  Telah Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 
  •  telah Ada Whisle Blowing System (WBS) 
  •  Telah dibuka Layanan Penganduan dan layanan Konsultasi Seputar Pengawasan APIP (Kost@n APIP) Mobile 

PPU Perkuat Ketahanan Pangan Lokal, ASN dan BUMD Wajib Serap Beras Petani Sendiri

Rabu, 23 Juli 2025

Bupati PPU, Mudyat Noor (dua kiri) saat menyerahkan sekarung beras kepada Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, tanda dimulainya program penyerapan beras lokal. (ist)

KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) secara resmi meluncurkan program penyerapan beras lokal yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab PPU.

Peluncuran program strategis ini dilakukan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, didampingi Direktur PBT PPU, Gordius Ago, di sela-sela apel pagi pada Senin (21/7).

Direktur PBT PPU, Gordius Ago, menjelaskan bahwa beras yang didistribusikan merupakan hasil kerja sama dengan Kelompok Tani Al-Mawadah Tanjung di Kelurahan Sesumpu dan Kelompok Tani Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU. 

“Estimasi lebih dari 5.000 kilogram atau 5 ton beras per bulan menjadi tanggung jawab masing-masing kelompok tani yang harus dikirimkan ke PBT, yang selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan ribuan ASN, non-ASN, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,” kata Direktur PBT PPU, Gordius Ago kepada Kaltim Post, Senin (21/7).

Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, Nomor: 29/Tahun/2024 tertanggal 30 Desember 2024, tentang Pemanfaatan Penyerapan Pangan Lokal oleh ASN, Non ASN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pemerintah Daerah menilai bahwa penyerapan sebagian hasil pertanian, terutama saat panen raya, akan mengangkat posisi tawar petani dan memotivasi mereka untuk meningkatkan usaha pertaniannya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh ASN, non-ASN, organik Perumda, serta organik Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan membeli produk beras lokal sekurang-kurangnya 5 kilogram setiap bulan.

 

Pembelian ini akan dikoordinir oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perumda Benuo Taka sendiri telah menyiapkan kebutuhan beras lokal dan akan mendistribusikannya kepada masing-masing OPD dengan mekanisme jual-beli.

Untuk tahap perdana, PBT telah menyiapkan 5 ton atau 1.000 karung beras kemasan 5 kilogram untuk didistribusikan.

Harga beras yang ditetapkan adalah Rp 15.600 per kilogram, atau Rp 78.000 per karung 5 kilogram.

Harga ini sudah mencakup biaya dari kelompok tani, ongkos kemas, harga karung berlogo Benuo Taka, biaya jemput-antar dan jaminan rusak, serta keuntungan Perumda Benuo Taka.

Langkah ini, kata dia, menunjukkan komitmen Pemkab PPU dalam mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memberdayakan petani lokal.

Diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat petani di PPU.

 


Simpan sebagai :

Berita terkait :