Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, mempunyai fungsi :
- Pemeriksaan terhadap tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten;
- Pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala sewaktu-waktu dari setiap tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten;
- Penelitian mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan di lingkungan Kabupaten;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.